Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Diduga 'Kubur' Data Misterius, Kasus Vina Bisa Berubah 180 Derajat Jika Dibongkar ?

Data itu juga diduga bisa mengubah nasib para terpidana kasus Vina yang kini divonis hukuman seumur hidup.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Polda Jabar Diduga 'Kubur' Data Misterius, Kasus Vina Bisa Berubah 180 Derajat Jika Dibongkar ? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aparat kepolisian Polda Jabar diduga 'kubur' data misterius di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kabarnya, jika data itu terbongkar maka kasus Vina akan berbalik arah.

Bahkan, data itu diduga bisa mengubah nasib para terpidana kasus Vina yang kini divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017 lalu.

 

Seperti diketahui, dari total delapan terpidana kasus Vina, 7 diantaranya masih menjalani masa hukuman di penjara.

Kekebasan Pegi Setiawan yang menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung membawa angin segar bagi keluarga terpidana kasus Vina yang kini masih dipenjara.

Mereka meyakini, jika 7 terpidana kasus Vina itu tidak bersalah.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, ada hal yang selama ini diduga ditutupi dan belum pernah dibuka ke publik oleh Polda Jabar.

Yakni soal bukti elektronik percakapan para terpidana kasus Vina.

Sebab, pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sejauh ini sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

Klik juga foto dibawah ini!

lihat fotoBebasnya Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung rupanya masih menyisakan masalah yang belum tuntas
Bebasnya Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung rupanya masih menyisakan masalah yang belum tuntas

"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.

Tak hanya komunikasi yang dilakukan antar para terpidana.

Namun, kata dia, komunikasi ponsel yang dilakukan korban Vina dan Eky hingga teman-temannya yang ada di kontak ponsel korban.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti'

"Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," katanya.

Ia menduga, Polda Jabar sudah memilki data tersebut.

Pakar sebut kepercayaan masyarakat kepada Polda Jabar di kasus Vina Cirebon di titik nadir. Hanya ada satu-satu jalan.
Pakar sebut kepercayaan masyarakat kepada Polda Jabar di kasus Vina Cirebon di titik nadir.  (Kolase KompasTV)

Namun, data tersebut diduga sengaja diawetkan atau dikubur sebab akan berdampak pada kasus pembunuhan 8 tahun lalu itu berbuah arah.

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," ujar Reza.

Dapat Angin Segar

Terpidana kasus Vina Cirebon nampaknya mendapat angin segar setelah Pegi Setiawan yang dituduh sebagai otak pembunuhan Vina dan bebas dalam sidang praperadilan.

Mantan Bupati Purwakarta,  Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Mereka melaporkan saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu, sekaligus menuntut menguji kembali kesaksian keduanya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

"Kami berangkat dari keyakinan bahwa 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi, kepada wartawan, Rabu.

"Dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," sambung dia.

Dedi meyakini upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana. 

Kasus Vina Masuk Jilid Baru usai Pegi Bebas, Dedi Mulyadi Mau Bebaskan 7 Terpidana ?
Kasus Vina Masuk Jilid Baru usai Pegi Bebas, Dedi Mulyadi Mau Bebaskan 7 Terpidana ? (Kolase Tribun Bogor/ist)

Pria yang akrab disapa Kang Dedini ini menyambut gembira kabar kebebasan Pegi Setiawan.

"Cukup menyambut gembira," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Bahkan, ia mengaku kini lebih bersemangat untuk membebaskan 7 terpidana kasus Vina yang sudah divonis majelis hakim.

"Itu membuat kami lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan 1 yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, kan itu kan menjadi angin bagi kami," ujarnya.

Kang Dedi mengaku optimistis jika Polri mampu bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," ungkapnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved