Kasus Vina Cirebon
Tangis Jenderal di Hadapan Pegi Setiawan yang Jadi Korban Salah Tangkap: Nasibnya Sama Seperti Saya
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menitikan air mata di hadapan Pegi Setiawan, eks tersangka kasus Vina Cirebon
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menitikan air mata di hadapan Pegi Setiawan, eks tersangka kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji menangis karena Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.
Jenderal bintang tiga itu tak kuasa menahan haru saat pertama kali dipertemukan dengan Pegi Setiawan.
Susno Duadji selama ini cukup aktif menyampaikan pandangannya soal Pegi Setiawan.
Ia salah satu yang meyakini kalau Pegi Setiawan bukan pelaku sesungguhnya.
Benar saja, putusan sidang praperadilan PN Bandung menyatakan Pegi Setiawan harus dibebaskan.
Bahkan Hakim Eman Sulaeman meminta Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
"Saya gak nyangka bertemu dengan Pagi seperti ini (bebas)," kata Susno Duadji dikutip dari Youtube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Susno Duadji mengaku selama ini dirinya selalu membayangkan Pegi Setiawan berada di dalam tahanan.
"Kenapa saya membayangkan begitu karena saya pernah ditahan juga," jelas dia.
Sebagi jenderal yang pernah ditahan dan dipenjara, Susno Duadji paham betul rasanya seperti apa.
Apalagi jika harus ditahan ata kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
"Betapa enggak enaknya kalau tidak bersalah ditahan. Saya merasakn itu, makanya kalau terkait ketidak adilan, saya tampil di depan," tandasnya.
Di hadapan Pegi Setiawan, Susno Duadji pun terlihat berkaca-kaca.
"Pegi aku gak bisa berkata apa-apa, semangat ya. Kamu harus bangkit, semangat, kamu dapat simpati luar biasa dari publik. Kamu harus tunjukkan bahwa kamu betul orang yang tidak bersalah," kata Susno Duaji tiba-tiba menghentikan ucapannya.
Saat ditanya oleh host Abraham Silaban, Susno Duadji pun mengaku terharu.
"Terharu, saya gak nyangka bertemu dengan dia. Karena nasibnya sama seperti saya," katanya sambil menitikan air mata.
Susno Duadji sepertinya paham betul akan apa yang dirasakan oleh Pegi Setiawan.
"Iya (menitikan air mata), saya ini kan jenderal loh, aktif waktu itu, ditangkap, dipenjara, bisa," jelasnya.
"Ya udah mudah-mudahan Indonesia ke depan bisa lebih baik, semangat," tandas Susno.
Susno Duadji adalah Kabareskrim Polri yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno divonis bersalah oleh majelis hakim pada Kamis 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.
Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah).
Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kapolda Jawa Barat.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 4,2 miliar.
Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga.
Susno menyelesaikan hukumannya pada 2015 setelah mendekam selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.