Kabar Artis

Baru Terungkap di Persidangan, Yudha Arfandi Pernah Ancam Tamara Tyasmara: Gua Bunuh Anak Lu

Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante digelar perdana pada 27 Juni 2024.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Youtube
Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante digelar perdana pada 27 Juni 2024. 

Jaksa mengatakan, dalam SIPP-nya bahwa Dante pernah melihat pertengkaran Yudha dan Tamara.

Bahkan, Dante membela Tamara dengan mengacungkan jari jempol ke arah bawah.

"Melihat Tamara Tyasmara menangis kemudian anak mendatangi terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu dengan ditemani saksi Ristya Aryuni selanjutnya anak korban (Dante) menunjuk ke arah terdakwa," tulis jaksa.

"Dan mengacungkan jari jempol kebawah, kemudian saksi Ristya Aruni mengatakan 'lihat tuh, anak kecil mamanya diambil handphone-nya aja marah sama kamu'," lanjut jaksa.

3. Sempat ancam Tamara

Selain melakukan kekerasan, dalam SIPP tersebut, jaksa menyatakan bahwa Yudha pernah mengancam Tamara ingin membunuh anak Tamara, dan ibunya. 

“Terdakwa juga melakukan ancaman melalui Whatsapp dengan ancaman 'gue bakar rumah lu, bunuh nyokap lu, gue bunuh anak lu, gue sebarin video lu saat minum alkohol'," tulis jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa Yudha memang tidak suka jika Tamara memberikan perhatian lebih pada Dante.

Seperti ketika Tamara membuatkan makanan dan juga saat mengantarkan Dante ke rumah sakit.

"Sebagai bentuk rasa tidak suka atas perhatian saksi Tamara Tyasmara kepada anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, terdakwa mengatakan kepada Tamara 'Dante klemar klemer kayak Faiz. Anak jangan terlalu dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak'," tulis jaksa dalam dakwaan.

4. Dugaan motif dendam tak direstui

Di dalam SIPP tertulis bahwa Yudha berencana melakukan pembunuhan Dante karena didasari perasaan dendam tak direstui oleh ibunda Tamara, Ristya Aryuni.

Ristya tak merestui karena Yudha kerap bertindak kasar terhadap Tamara.

Kekesalan Yudha itu dilampiaskannya terhadap Dante.

“Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” tulis Jaksa.

“Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban,” lanjut tulisan di SIPP.

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved