Kasus Vina Cirebon

Dapat Ujian Pahit, Eks Kapolda Jabar Minta Maaf Soal Kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Serampangan

Eks Kapolda Jabar telah meminta maaf soal penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Mahfud MD menilai polisi serampangan

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribunnews.com
Eks Kapolda Jabar dan Mahfud MD bicara soal kasus Vina Cirebon yang kini heboh menjadi perbincangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kapolda Jabar telah meminta maaf soal penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Mereka mengaku mematuhi putusan praperadilan yang akhirnya membebaskan Pegi Setiawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan.

Anton meminta maaf atas prilaku mantan anak buahnya pada saat itu yang juga pernah menggeledah rumah Pegi.

Bahkan, Anton juga mengungkapkan, dirinya akan bertanggung jawab meskipun saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus Vina Cirebon.

"Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21." jelasnya.

"Walaupun begitu, saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.

Anton pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi dan berharap dengan putusan pengadilan ini, nama baik serta harkat dan martabat Pegi bisa pulih kembali.

Selain itu, Anton juga berharap Pegi bisa menerima peristiwa ini sebagai ujian hidup.

"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton.

"Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata dia.

Mahfud MD Nilai Polisi Serampangan

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi serampangan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Sebab, kasus yang terjadi sejak 2016 itu tidak langsung dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan, setelah sidang terhadap delapan pelaku selesai digelar.

Polisi baru mengusut kembali setelah publik menyorot kasus tersebut karena muncul film yang mengisahkan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

“Menurut saya ini serampangan. Serampangannya kenapa? Serampangan begini, karena kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron A B C. Kemudian Hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film,” ujar Mahfud dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

“Setelah Film Vina sebelum 7 hari. Baru orang ingat lagi itu, lalu dikejar lagi oleh polisi,” sambungnya.

Menurut Mahfud, polisi tetap melanjutkan pencarian 3 tersangka yang dinyatakan kabur dan belum tertangkap, setelah majelis hakim memutus bersalah 8 tersangka pembunuhan.

Apalagi, kata Mahfud, penetapan 3 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga dicantumkan dalam dakwaan jaksa dan putusan pengadilan.

“Kemudikan kan katanya tiga DPO. Lalu diumumkan yang dua itu fiktif, tidak ada. Padahal itu putusan pengadilan, dakwaan jaksa yang kemudian dicantumkan di putusan pengadilan. Di dalam proses persidangan itu disebut. Ini kan serampangan namanya,” kata Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud menilai bahwa tindakan kepolisian sudah lebih dari sebuah ketidakprofesionalan.

Patut diduga ada upaya-upaya melindungi sosok tertentu dan mencari kambing hitamnya.

“Sehingga waktu itu saya hanya menyatakan ya itu lebih dari unprofessional. Itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam. Tetapi kita buktikan dulu. Nah sekarang sudah terbukti,” ungkap Mahfud.

Bukti yang dimaksud Mahfud terkait putusan sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan bahwa penetapan tersangka pembunuhan tidak sah dan harus dibebaskan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolda Jabar 2016 Minta Maaf ke Pegi Setiawan, Janji Tak Menghindar dari Tanggung Jawab dan di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Polri Serampangan Tangani Kasus Pembunuhan Vina dan Eki"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved