Kasus Vina Cirebon

Meski Merugikan Citra Polri, Penasihat Ahli Kapolri Sebut Iptu Rudiana Berhak Tak Muncul ke Publik

Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, Iptu Rudiana berhak untuk tidak muncul ke publik.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, Iptu Rudiana berhak untuk tidak muncul ke publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, Iptu Rudiana berhak untuk tidak muncul ke publik.

Sebab kemunculan Iptu Rudiana itu dikhawatirkan akan membuatnya dibully oleh publik.

Meski diakui Aryanto Sutadi, tidak munculnya Iptu Rudiana ini telah memperburuk citra kepolisian.

Publik meminta Iptu Rudiana segera muncul ke publik dan membantu kasus Vina Cirebon.

"Kalau bagi saya itu wajar saya tuntutan dari para masyarakat dan kuasa hukum pegi yang kemarin berhasil dibebaskan," kata Aryanto Sutadi dikutip dari Kompas TV, Sabtu (13/7/2024).

Namun ia menduga kalau Iptu Rudiana pasti akan menolak ditampilkan di publik.

"Karena pasti akan dibully, kemarin saja kan susah dicari, dicari Pak Hotman Paris juga sama-sama pengacara korban dia tidak mau," kata dia.

Aryanto menduga, Iptu Rudiana memang tidak mau tampil di publik, apalagi posisinya sebagai orangtua korban Eky.

"Dia pasti akan menduga dirinya itu sebagai orangtua dari korban dan seakan-akan diadili di depan publik, jadi pasti dia akan menolak," jelasnya.

Meski dengan begitu, ia sudah tahu bahwa resikonya publik akan semakin curiga dan bertanya-tanya.

Tapi menurut Aryanto Sutadi, penolakan Iptu Rudiana tampil di publik itu tidak bisa dipaksa.

"Itu hak seseorang, jadi ini tergantung Rudiana mau tampil atau tidak, kalau tidak polisi juga tidak bisa memaksa," kata dia.

Namun diakui Aryanto Sutadi, hal itu membuat citra Polisi semakin turun.

"Tapi dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri, karena selama ini dianggap peradilannya amburadul gara-gara dia," tandasnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Pegi Setiawan Toni RM meminta Mabes Polri untuk segera memeriksa Iptu Rudiana.

Apalagi saat ini sudah ada laporan dari kuasa hukum 8 terpidana ke Mabes Polri.

"Penyidik wajib memeriksa Rudiana dan mengumumkan hasil pemeriksaannya ke publik," kata dia.

lihat fotoKapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akhirnya buka suara soal Pegi Setiawan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akhirnya buka suara soal Pegi Setiawan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sebab diketahui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016, Iptu Rudiana yang memunculkan nama 11 pelaku termasuk DPO.

"Artinya, Pak Rudiana dari mana bisa mengetahui sebenarnya, sementara hanya informasi dari Aep, Aep pun melihat dari kejauhan," kata dia.

Sehingga ia menilai bahwa penangkapan para terpidana itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Sepertinya ini main tangkap saja, main tahan saja, kemudian dilimpahkan ke reskrim lalu dilanjutkan penyidikan," kata dia.

Apalagi, Iptu Rudiana yang pada malam kejadian tak ada di TKP berani mengamankan 7 pelaku tanpa alat bukti.

"Harusnya mengamankan orang yang diduga tindak pidana itu tanpa alat bukti, kecuali tertangkap tangan. Ini lah asal muasal Rudiana sembrono," pungkasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved