Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Cianjur Deg-degan, Hasil Tes DNA Telah Dikantongi, Map Warna Merah Jadi Saksi Bisu

Pegi Setiawan Cianjur perasannya kini tengah campur aduk. Pria yang pernah menjadi ketua geng motor Moonraker di wilayah Pacet Cianjur Jawa Barat

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi meminta penyidik Polda Jabar untuk segera mengejar Pegi Cianjur dan Pegi Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pegi Setiawan Cianjur perasannya kini tengah campur aduk.

Pria yang pernah menjadi ketua geng motor Moonraker di wilayah Pacet Cianjur Jawa Barat itu tentu deg-degan.

Bukan tanpa alasan. Sebab hasil tes DNA Pegi Setiawan Cianjur sudah dikantongi Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengambil hasil tes DNA tersebut didampingi oleh ayah dari Pegi Setiawan Cirebon pada hari Jumat 12 Juli 2024 kemarin. 

Dilihat dari unggahan YouTube KDM, Dedi Mulyadi terlihat bersama dengan ayah Pegi Setiawan Cirebon. 

Ia menyampaikan bahwa dirinya Tes DNA Pegi Cianjur anak Pak Cecep sudah dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 kemarin. 

Kemudian Dedi Mulyadi juga mengungkapkan alasan dirinya tak memposting momen Tes DNA tersebut lantaran takut ketahuan orang, namun jika ada pihak yang mengambil gambar tidak jelas itu diluar tanggung jawabnya.


"Jadi saat pelaksanaan Tes DNA Senin kemarin, Sekarang pengambilan hasilnya hari ini, Jumat 12 Juli 2024," katanya seperti dikutip YouTube KDM, Sabtu (13/7/2024).

Pada momen tersebut ayah Pegi Setiawan Cirebon terlihat membuka map berwarna merah yang berisi surat kuasa pengambilan hasil tes DNA dari Pegi Setiawan Cianjur anak Pak Cecep.

"Resmi bermaterai," kata Ayah Pegi Setiawan Cirebon. 

Lebih lanjut Dedi menuturkan bahwa kita ini tidak boleh membabi buta menuduh orang, karena jika berbicara soal hukum, Nama Dani, Pegi dan Andi dafi keterangannya Sudirman. Sudirman sendiri sekolahnya umur 17 tahun baru lulus SD, artinya kan kemampuan berpikirnya terbatas.

"Itulah kenapa saya bilang ketiga DPO itu tidak perlu dicari, tapi bukan berarti tiga DPcbO itu tidak boleh ditindaklanjuti, bukan begitu," katanya.

Dedi Mulyadi menuturkan bahwa jika kasus tersebut akan ditindaklanjuti harus dilakukan penyelidikan ulang lagi dari nol serta tidak dapat berdasarkan BAP yang sudah ada. 

 "Jika masih menggunakan segala data yang ada saat ini dikhawatirkan akan terulang kejadian salah tangkap seperti ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved