Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bisa Dipenjara Lagi Seperti Kata Hotman Paris? Analisa Otto Hasibuan Malah Mengejutkan
Hotman Paris sebut Pegi Setiawan jangan sesumbar karena ada kemungkinan dipenjara lagi. Terkait hal tersebut, Otto Hasibuan mengurai analisa berbeda.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Angin segar kebebasan Pegi Setiawan buru-buru ditangkis Hotman Paris.
Pengacara keluarga almarhumah Vina Cirebon itu mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina.
Terkait hal tersebut, Hotman Paris pun mengurai analisanya soal nasib Pegi Setiawan.
Namun belakangan, analisa Hotman tersebut direspon Otto Hasibuan.
Dipercaya sebagai kuasa hukum terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan punya pandangan berbeda dengan Hotman Paris soal nasib Pegi Setiawan.
Seperti apa analisa Otto Hasibuan?
Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi bebas setelah memenangkan sidang praperadilan.
Kebebasan Pegi Setiawan disambut antusias oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Namun di momen tersebut, pengacara kondang Hotman Paris justru mengurai analisa mengejutkan.
Menurut Hotman, Pegi bisa saja kembali jadi tersangka dalam waktu dekat.
"Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu perkara praperadilan, artinya belum bebas dari pokok perkara. Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai saksi, sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hotman Paris dalam unggahan di akun Instagram-nya, dilansir TribunnewsBogor.com.
Bak meminta Pegi tak sesumbar, Hotman mewanti-wanti kuli asal Cirebon tersebut.
Diungkap Hotman Paris, ada peluang Pegi Setiawan kembali diperiksa penyidik kepolisian dan masuk penjara lagi.
"Apa yang akan terjadi? kemungkinan penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara yang benar yaitu memanggil Pegi sebagai saksi, menetapkan sebagai tersangka. Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari. Contoh, besok Pegi bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan siang harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka bahkan bisa ditahan," kata Hotman Paris.
Perihal analisanya, Hotman Paris menegaskan ia tidak mendoakan hal buruk untuk Pegi.
Hotman hanya melihat kasus Pegi Setiawan dari kacamata hukum.
"Ini (Pegi) bebas bukan pokok perkara. Ada kemungkinan bebas hanya sebentar, habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar. Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang akan terjadi," imbuh Hotman.
Baca juga: Tes IQ Kalah dengan Fakta, Cara Bicara Pegi Setiawan Bikin Ahli Terpesona, Toni RM Sindir Psikolog
Tanggapan Otto Hasibuan
Atas pernyataan Hotman Paris tersebut, Otto Hasibuan selaku pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon pun mengurai tanggapan.
Berbeda dengan Hotman Paris yang blak-blakan, Otto justru merespon dengan pernyataan tak terduga.
Bahwa jangan sampai penyidik terburu-buru memeriksa Pegi Setiawan lagi.
Menurut Otto, penyidik harusnya menunggu terlebih dahulu hasil putusan PK Kasus Vina yang akan diajukan pihaknya.
"Menurut saya, salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan pemeriksaan Pegi, biarkan dulu perkara yang 7 untuk PK itu berjalan. Nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," imbuh Otto Hasibuan.
Sebab diungkap Otto, jika penyidik kembali menyelidiki Pegi Setiawan, ada kemungkinan polisi bakal gigit jari lagi.
"Kalau nanti putusan PK (7 terpidana dibebaskan) dan Pegi on going diproses, ini kan lebih celaka lagi polisinya," ujar Otto.
"Kalau nanti PK ditolak, mungkin ada peluang lagi untuk melanjutkan penyidikan terhadap Pegi dan lain. Tapi kalau sekarang mau diajukan, ternyata PK nya bebas, dua kali kena lagi lah ini polisinya, Jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru," sambungnya.

Lagipula diungkap Otto, sangat kecil kemungkinan penyidik kembali memeriksa Pegi lagi terkait kasus Vina Cirebon.
Hal tersebut berlandaskan hasil putusan praperadilan.
"Ada juga di dalam putusan praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, kalau saya tidak keliru. Ya itu tidak boleh dilanjutkan lagi (penyidikan terhadap Pegi)," kata Otto Hasibuan.
Analisa yang diurai Otto Hasibuan itu belakangan dibenarkan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
Menurut Toni RM, Pegi tidak mungkin jadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina Cirebon karena isi putusan praperadilan.
"Berdasarkan amar putusan nomor 5 yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas pemohon, itu berarti sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi karena sudah terkunci dalam amar putusan nomor lima tadi," ungkap Toni RM.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.