Dicabuli Pimpinan Ponpes, Santriwati Alami Trauma dan Tak Mau Bertemu Pelaku

Setelah memiliki cukup bukti dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan, oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa,NTB

Editor: Vivi Febrianti
Wartakota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah memiliki cukup bukti dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan, oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial MZ (40), resmi ditahan penyidik Unit IV PPA Polres Sumbawa, Senin (15/7/2024) pukul 16.00 Wita.

Tersangka MZ dijebloskan ke sel tahanan karena menjadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, Selasa (16/7/2024), membenarkan penangkapan dan penahanan oknum pimpinan ponpes. 

“Benar, sudah resmi ditahan kemarin,” kata Regi.

Menurut Regi, tersangka mencabuli korban berinisial Y di ponpes yang dipimpinnya sekitar akhir tahun 2021 hingga 2022.

Menurut pengakuan korban, ia telah dicabuli sejak kelas 2 SMA sekitar akhir tahun 2021, dan terakhir pada tahun 2022.

Akibat kejadian itu korban yang kini telah berusia 19 tahun merasa trauma untuk bertemu tersangka.

Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya pada April 2024 hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin sore," kata AKP Regi.

Tersangka MZ dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang atau Pasal 6 Huruf C Undang- undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved