Breaking News

Buntut Tragedi Al Khoziny, Pemkab Bogor Data Bangunan-bangunan Ponpes Atas Arahan Presiden

Pemerintah Kabupaten Bogor lakukan pendataan bangunan-bangunan ponpes di Kabupaten Bogor buntut tragedi Ponpes Al Khoziny ambruk.

Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Dok Pemkab Bogor
PESANTREN DI BOGOR: Buntut insiden bangunan ambruk pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Bogor lakukan pendataan bangunan-bangunan ponpes di Kabupaten Bogor, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Buntut insiden bangunan ambruk pondok pesantren Ponpes Al Khoziny Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Bogor lakukan pendataan bangunan-bangunan ponpes di Kabupaten Bogor.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto pasca insiden di Jatim itu terjadi.

Pemkab Bogor dalam melakukan pendataan ini menurunkan tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Hal ini dilakukan agar peristiwa serupa tak lagi terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf menjelaskan, termasuk unit yang melakukan pengawasan dan pendataan bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf dalam keterangannya, Rabu (16/10/2025).

Ia menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. 

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan," katanya.

"Langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” imbuh Yusuf.

Baca juga: Cara Ajaib Santri Selamat dari Tragedi Ponpes Al Khoziny Roboh, Tak Luka Meski Tertimbun Reruntuhan

Yusuf mengungkapkan, wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. 

Di setiap kecamatan, telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan.

“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” ungkapnya.

Ia menambahkan, fokus kami memastikan kelengkapan perizinan. 

Setiap bangunan pondok pesantren harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bila sudah beroperasi. 

Dengan perizinan yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved