Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tak Perlu Wajib Lapor

Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama yang juga pimpinan Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024).

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama yang juga pimpinan Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama yang juga pimpinan Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto, mengatakan, Panji bebas murni pagi tadi setelah menjalani vonis setahun setelah putusan.

"Ya, Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor," ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang menjalani masa hukuman satu tahun berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar, Rabu (20/3/2024).

Hakim memutuskan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu terbukti melakukan penodaan agama.

Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan ketika Idul Fitri selama 15 hari.

Vonis satu tahun bui untuk Panji Gumilang juga dikurangi masa penahanan.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved