Tak Ada Permisi, Pemkab Bogor Bakal Bongkar Restoran Asep Stroberi Eks Rindu Alam Puncak Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan penertiban bangunan tak berizin pada tahap kedua di kawasan Puncak dalam waktu dekat ini

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Bangunan Asep Stroberi yang berada di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tak berizin, Selasa (25/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Nuamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan penertiban bangunan tak berizin pada tahap kedua di kawasan Puncak dalam waktu dekat ini.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penataan di kawasan Puncak.

"Kita sudah menegaskan bahwa pertama pengembangan, pembangunan wilayah itu rujukannya adalah tata ruang, panglima sebagai penunjuk yang harus dipatuhi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Asmawa Tosepu memaparkan, dalam rencana penertiban tahap kedua ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengantongi data-data bangunan yang tak berizin atau dibangun tanpa permisi.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat bangunan-bangunan liar tersebut akan diratakan dengan tanah.

"Kami akan menegakkan aturan dan sesuai informasi dari Kasatpol PP penertiban untuk 194 bangunan itu hari ini sudah masuk tahapan pemberitahuan. Setelah itu mudah-mudahan, kalau pun tidak bisa dikejar di bulan Juli, ya di Agustus harus diselesaikan," ucapnya  

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan berkompromi terhadap siapapun terkait penertiban ini, termasuk dengan bangunan yang didirikan oleh anak perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, Jaswita Jabar.

Asmawa Tosepu juga meminta segala aktivitas yang saat ini dilakukan agar dihentikan, termasuk bangunan bekas Rindu Alam yakni Asep Stroberi.

Pasalnya bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang belum dilengkapi izin.

"Terkait beberapa aktivitas yang ada di puncak, terutama baik itu Jaswita eks Rindu Alam, maupun Jaswita yang mengelola wahana permainan, kami meminta untuk manakala belum ada izinnya, kami minta untuk dihentikan atau tidak ada aktivitas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan bangunan rumah makan liwet tersebut tidak dilengkapi izin.

"Kalau yang Jaswita Asep Stroberi belum ada izinnya. Kita sudah lakukan teguran ketiga, sudah selesai kita limpahkan, tinggal mangga proses berikutnya di teman-teman Satpol PP dan Jaswita mau gimana," katanya.

Sebagai informasi, penertiban tahap pertama telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor pada Juni 2024 lalu.

Sebanyak 331 bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar paksa mulai dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Bukit Paralayang Gantole.

Sedangkan pada tahap kedua akan dilanjutkan mulai dari Bukit Paralayang Gantole hingga ke perbatasan Cianjur, termasuk Warpat.

Nantinya para PKL yang terdampak penertibkan akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved