Kasus Vina Cirebon

Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakim Lagi di Sidang Ganti Rugi Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Hasil PK?

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun.

Gayus berharap kuasa hukum Pegi Setiawan bisa segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi ke PN setempat.

Menurut dia, tim kuasa hukum Pegi bisa mengajukan tuntutan ganti rugi tanpa menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.

"Ini (ganti rugi) harus diajukan lebih dulu, karena sidang yang lain nanti yang baru lagi," kata dia dikutip dari tvOneNews, Rabu (18/7/2024).

Sebab menurut dia, pada putusan peradilan Pegi Setiawan sudah dijelaskan bahwa pemohon tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

"Artinya bahwa pemenang praperadilan tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu," jelasnya.

Ia pun mengatakan, jangka waktu mengajukan ganti rugi ini paling lambat tiga bulan setelah putusan diputuskan.

"Sebaiknya segera didaftarkan atau diajukan," kata dia.

Gayus juga mengatakan, pengajuan ganti rugi terhadap Polda Jabar ini bisa segera didaftarkan ke PN setempat.

Bahkan kata dia, Hakim Eman Sulaeman akan ditunjuk kembali untuk mengadili perkara tersebut.

"Nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," kata dia.

Berbeda pendapat dengan Gayus, Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi justru mengatakan Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka.

Baca juga: Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Sejak Bebaskan Pegi, Kini Tak Lagi Makan Bubur di Pinggir Jalan

Bahkan ia memprediksi bahwa Polda Jabar akan menunggu hasil PK para terpidana terlebih dahulu,

"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," jelas dia.

Sebab menurut Aryanto, Pegi Setiawan ditangkap karena kaitannya dengan 3 DPO yang ada pada putusan Tahun 2016.

"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," kata dia.

lihat fotoHakim Anggota yang akan mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Galuh Rahma Esti punya harta berlimpah.
Hakim Anggota yang akan mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Galuh Rahma Esti punya harta berlimpah.

Aryanto pun meyakini kalau penyidik Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain untuk menjerat Pegi Setiawan.

"Kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka," kata dia.

Namun jika nantinya PK para terpidana diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal.

"Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal. Berpotensi (jadi tersangka lagi) bergantung dari hasil putusan PK nanti," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengaku akan secepatnya melakukan tuntutan ganti rugi ke Polda Jabar.

"Kita masih punya waktu, masih punya celah, mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," ujar Sugianti.

Baca juga: Ketegasan Eman Sulaeman Curi Perhatian, Eks Kabareskrim Salut dan Bikin Hari Keadilan dan Kebenaran

Sepedapat dengan Gayus Lumbuun, Sugaonto pun mengatakan bahwa tidak ada kaitannya antara Pegi Setiawan dengan putusan PK.

"Ini adalah eror in persona, Pegi sudah tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada Vina dan Eky," kata dia.

Ia juga mengaku masih menunggu itikad baik dari Polda Jabar.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved