Sediakan Pemuas Nafsu Hidung Belang Bertarif Rp 1,5 Juta, Mucikari di Cikande Diciduk Polisi

Mucikari berinisial DP (29) ini tak berkutik setelah diciduk Polisi di sebuah hotel mewah

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribun Bogor.com/Banjarmasinpost
Ilustrasi Prostitusi Online - Mucikari berinisial DP (29) ini tak berkutik setelah diciduk Polisi di sebuah hotel mewah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mucikari berinisial DP (29) ini tak berkutik setelah diciduk Polisi di sebuah hotel mewah.

Dia ditangkap karena ketahuan menjajakan perempuan dalam prostitusi online.

Dia diamankan di Jalan Raya Serang-Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, DP ditangkap mrena diduga telah menjual wanita inisial DE (32) kepada pria hidung belang.

"Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Condro melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Condro mengungkapkan, terungkapnya kasus perdagangan orang setelah polisi memperoleh informasi ada bisnis prostitusi online di hotel.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," ujar dia.

Selanjutnya, personel Unit PPA Polres Serang melakukan penggerebegan dan mengamankan tersangka DP di parkiran hotel.

Dari hasil pemeriksaan, DP mengaku telah memberikan pekerjaan kepada DE untuk melayani konsumennya di kamar hotel bintang 3 itu.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang," kata Condro.

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, DP menyiapkan DE untuk melayani kencan dengan tarif Rp1,5 juta.

Dalam sekali kencan, lanjut Andi, DP mendapatkan keuntungan Rp300 ribu dari tarif yang disepakati.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lebak.

Dari pengakuan DP, lanjut Andi, aksinya menjajakan wanita baru kali pertama dilakukan karena desakan dan faktor ekonomi.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi "Online" di Serang, Tarif Korbannya Rp 1,5 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved