Wartawan Wanita Jadi Korban Pelecehan di KRL, Lapor Polisi Malah Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan

Seorang jurnalis perempuan berinisial QH alias D menjadi korban pelecehan di gerbong KRL Commuter Line menuju Stasiun Jakarta Kota

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang jurnalis perempuan berinisial QH alias D menjadi korban pelecehan di gerbong KRL Commuter Line menuju Stasiun Jakarta Kota, Selasa (16/7/2024) malam.

D direkam secara diam-diam oleh pria paruh baya tak dikenal yang juga penumpang KRL.

Mulanya, D tak menyadari peristiwa ini.

Ketika kereta memasuki Stasiun Cikini, D yang tengah duduk bermain ponsel tiba-tiba dihampiri oleh seorang petugas KRL.

"Petugas bilang ke saya, 'Mbak, itu divideoin sama bapak ini'. Sambil menunjuk ke seorang pria paruh baya," ujar D dikutip dari keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Kamis (18/7/2024).

D mengaku kaget dan bingung mengetahui hal ini.

Ia dan petugas lantas menghampiri pria tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara pelaku dengan petugas.

Pelaku sempat membantah dirinya merekam D.

"Coba saya lihat galeri HP bapak, apa benar bapak videokan saya? Bapak itu langsung gemetar," ujar D mengingat kejadian tersebut.

Setelah petugas memeriksa ponsel pria itu, ditemukan tujuh rekaman video D yang masing-masing berdurasi sekitar 3-7 menit.

Sesampainya di Stasiun Jakarta Kota, pria ini langsung digiring ke pos keamanan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 300 video porno di ponsel pria berusia 52 tahun itu.

"Hal yang membuat saya gemetar dan takut, untuk apa bapak ini memvideokan saya? Berarti sangat jelas jika memang di HP-nya terdapat video senonoh. Maka, secara tidak langsung, video saya akan dijadikan dia untuk perbuatan yang tidak baik," ucap D.

Setelah mengantongi bukti, malam itu juga D bersama keluarganya mendatangi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat untuk membuat laporan.

Pelaku juga turut dibawa ke polisi. 

Oleh anggota Polsek Taman Sari, D diarahkan membuat laporan ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat karena peristiwa tersebut diketahui ketika KRL memasuki Stasiun Cikini.

D dan keluarga pun mendatangi Polsek Menteng.

Namun, Polsek Menteng menyatakan tidak bisa memproses kasus ini karena lokasi kejadian masuk ke wilayah Polsek Tebet.

"Sesampainya di Polsek Tebet, saya dimintai keterangan terlebih dahulu oleh petugas piket. Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga," jelas D.

Sebagai korban yang masih mengalami trauma dan dilanda rasa takut, D mengaku bingung harus berhadapan dengan birokrasi yang begitu rumit.

Terlebih, di Polsek Tebet, D mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari seorang oknum polisi.

"Mbaknya divideoin karena cantik lagi. Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video Jepang," ujar D menirukan ucapan oknum polisi itu.

Tanpa alasan yang jelas, anggota Polsek Tebet juga menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa terhadap peristiwa yang D alami.

Merasa tak puas, D dan keluarga akhirnya mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan. 

Lagi-lagi, respons polisi tidak sesuai harapan.

Seorang oknum polwan menyatakan bahwa kasus D tidak bisa diusut.

"Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan. Harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideokan secara paksa," ucap D mengulang pernyataan oknum polwan itu.

Oknum polwan tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya tindakan pelecehan maupun perbuatan tidak menyenangkan dari aksi pelaku.

Akhirnya, di Polres Jaksel, pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan permintaan maaf di atas materai.

Kompas.com telah menghubungi pihak kepolisian terkait ini.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, polisi belum memberikan respons. 

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved