Kasus Vina Cirebon
Akhirnya, Polda Jabar Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Kata Kejati Jabar
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) akhirnya secara resmi telah diterbitkan Polda Jabar
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) akhirnya secara resmi telah diterbitkan Polda Jabar.
SP3 ini resmi diterbitkan setelah sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Namun kemudian dia dibebaskan setelah tim kuasa hukumnya memenangkan sidang praperadilan.
SP3 ini juga telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar. Tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Jumat (19/7/2024).
Cahya mengatakan, setelah mendapatkan SP3 dari Polda Jabar, pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar, Senin (8/7/2024)
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim meminta polisi membebaskan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan"
Pegi Setiawan
Polda Jabar
praperadilan
Vina Cirebon
SP3
Kejaksaan Tinggi
Eman Sulaeman
Pengadilan Negeri Bandung
Vina dan Eky
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.