Kasus Vina Cirebon

Bukan Pemuda Cirebon, eks Kadiv Propam Sebut Pembunuh Vina dan Eky Mafia: Kuncinya Iptu Rudiana

Eks Kadiv Propam Polri ini meyakini jika terpidana kasus Vina yang kini menjalani masa hukuman merupakan korban salah tangkap.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Bukan Pemuda Cirebon, eks Kadiv Propam Sebut Pembunuh Vina dan Eky Mafia: Kuncinya Iptu Rudiana 

"Seperti kalau dia helmnya masih utuh, tapi di sini ada luka berat, apa tidak dipukul dulu baru helmnya dipakaikan kembali."

"Selain dipukul disiksa masih dalam keadaan hidup, setengah hidup, sampai setengah mati sampai akhirnya meninggal," kata Oegroseno.

Wakalpolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai ada yang janggal dengan cara Iptu Rudiana menangani kasus kematian anaknya, Eky.
Wakalpolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai ada yang janggal dengan cara Iptu Rudiana menangani kasus kematian anaknya, Eky. (Kolase Ist)

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam, delapan orang pelaku sudah diproses hukum serta divonis hakim.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Sedangkan, 2 DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved