Kisah Asep Tewas Dikepung Niat Membunuh Istri dan Anak, Diracun Hingga Dicekik, Hukuman Mati Menanti

Nasib tragis menimpa Asep Saepudin (43) yang dikepung niat membunuh dari istri, anak hingga pacar anak.

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi TKP pembunuhan - Nasib tragis menimpa Asep Saepudin (43) yang dikepung niat membunuh dari istri, anak hingga pacar anak. 

Modus

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.

"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Motif

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.

Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pria di Setu Bekasi Tewas Dihabisi Istri dan Anaknya, Makamnya Dibongkar Lagi karena Keluarga Curiga

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved