Kasus Vina Cirebon

Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana, Saka Tatal Mengadu Nasib Ikuti Jejak Pegi

Aep salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon nampaknya semakin terpojok setelah tak dibela Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aep salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon nampaknya semakin terpojok setelah tak dibela Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Hal ini merupakan buntuk dari pengakuan Dede teman Aep yang mengaku memberikan kesaksian palsu di tahun 2016 lalu saat Vina dan Eky tewas.

Bahkan, Dede mangaku saat itu ia diperintahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu di kepolisian.

Kini Dede pun disomasi oleh Iptu Rudiana lewat kuasa hukumnya setelah membuat pernyataan diakun Youtube Kang Dedi Muluyadi.

Bukan hanya Dede, Iptu Rudiana juga melayangkan somasi kepada Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.

Salah satu Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menjelaskan, pihaknya melayangkan somasi terbuka kepada Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana," kata dia.

Pitra Romadoni menyebut, jika kliennya telah difitnah dituduh telah merekaya kasus Vina yang kini menjadi sorotan publik.

"Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah seperti ini, itu adalah fitnah dan pencemaraan nama baik untuk Iptu Rudiana," ucapnya.

Menurutnya, pertemuan Iptu Rudiana dengan Aep dan Dede baru terjadi pada tangal 31 Agustus 2016.

Sebab, saat itu kliennya ingin mencari kebenaran kematian anaknya dan Vina karena laporan awal kecelakaan lalu lintas.

Di sanalah Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede. 

Iptu Rudiana pun bertanya ke Aep dan Dede apakah pernah melihat ada peristiwa pada tanggal 27 Agustus lakalantas di sini.

Kemudian Dede menyampaikan kepada Iptu Rudiana, dia melihat adanya aksi kejar-kejaran antara para terpidana ini dengan korban.

Pantas Aep Disiksa Geng Kuli
 Aep, saksi kunci kasus Vina (Ist)

Aep pun nampaknya semakin terpojok lantaran tak dibela oleh Iptu Rudiana.

Sebab, Pitra menyampaikan jika Iptu Rudiana menerima informasi tersebut dari Aep dan Dede.

"Jadi mereka (Dede dan Aep), Dede menyampaikan kepada Bapak Iptu Rudiana, dia melihat adanya aksi kejar-kejaran antara para terpidana ini dengan korban," kata Pitra di kantor DPP Perhakhi kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sakal Tatal Mengadu Nasib

Saka Tatal mantan terpindana kasus Vina Cirebon saat ini tengah mengadu nasib mengikuti jejak Pegi Setiawan.

Didampingi kuasa hukumnya, Saka Tatal menjalani sidang Peninjuan Kembali (PK) atas kasus yang pernah menjeratnya di tahun 2016 lalu.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti,  sebut ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon yang digelar Rabu (24/7/2024).

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.

Dalam keterangannya, Krisna mengatakan akan mengajukan 8 hingga 9 saksi dalam PK yang diajukan oleh kliennya.

Disamping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.

“Akan kita ajukan sekitar 8 atau 9 orang, ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya, ada juga Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno akan datang,” ucap Krisna.

“Jadi kita yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna, mudah-mudahan Mahkamah Agung yang akan mengadili PK kita ini mengabulkan," uajarnya.

Tiga srikandi yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal jadi sorotan publik.
Tiga srikandi yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal jadi sorotan publik. (Kolase TribunBogor)

Sebagai informasi Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang peninjauan kembali kasus tewasnya Vina-Eky yang diajukan Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim Perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved