Kasus Vina Cirebon

Momen Saka Tatal dan Kuasa Hukumnya Ditegur Hakim Ketua, Gara-gara Ngantuk dan Minum: Silakan Keluar

Ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat di sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024)

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat di sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat di sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Hakim Rizqa Yunia tampaknya tak pandang bulu untuk menjaga agar sidang PK tersebut berjalan sesuai aturan.

Pada awal persidangan, Rizqa Yunia mengingatkan soal tata tertib persidangan.

Rizqa Yunia juga mempersilakan pengunjung dan media untuk mengambil gambar di awal sidang.

"Nanti setelah sidang dibuka, kami batasi untuk mengambil gambar," tegasnya.

Sebelum sidang, pengunjung sudah diingatkan untuk tidak makan dan minum di dalam ruang sidang.

Bahkan Rizqa Yunia juga sempat menyinggung kuasa hukum Saka Tatal yang menangis sebelum sidang dimulai.

"Kami kasih waktu, ibunya masih nangis soalnya," kata dia lagi.

Hakim Ketua juga sempat menegur kuasa hukum Saka Tatal karena menerima telepon di dalam ruang sidang.

"Dilarang menerima telepon selama persidangan, ponsel silakan disenyapkan," ujar Hakim Rizqa.

Kemudian setelah sidang dimulai, ia tiba-tiba meminta kuasa hukum berhenti dulu membacakan tuntuan.

Rupanya Hakim Rizqa Yunia menegur Saka Tatal yang terlihat mengantuk.

Di awal sidang, Saka Tata diminta oleh Rizqa Yunia untuk duduk di kursi tepat di depannya.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Saka Tatal memang terlihat beberapa kali menguap.

Selain itu, Saka Tatal juga tampak gelisah selama menunggu persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved