Kasus Vina Cirebon

Tak Bisa Lepas Dari Kasus Vina, Saka Tatal Ungkap Dendam Masa Lalu yang Belum Terbalas, Pada Siapa?

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal rupanya masih menyimpan dendam yang belum terbalaskan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Saka Tatal Ungkap Dendam Masa Lalu yang Belum Terbalas, Pada Siapa? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal rupanya masih menyimpan dendam yang belum terbalaskan.

Saka Tatal yang sudah bebas dari jeratan hukum kasus Vina Cirebon lalu itu mengaku masih ada yang menggajal di hatinya.

"Ya kalau ditanya ada dendam atau enggak, ya pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada (dendam) " kata dia.

Menurutnya, dendamnya itu bukan kepada korban Vina dan Eky.

Namun pada sosok orang yang telah menyeretnya hingga terjerumus dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina gang terjadi pada tahun 2016 lalu menjerat 8 orang yang kini menjalani masa hukuman.

Dari Tujuh terpidana, hanya Saka Tatal yang sudah bebas sejak tahun 2020 lalu karena saat kejadian dirinya masih dibawah unur.

Saka Tatal mengklaim, ia bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky namun dijadikan sebagai terpidana hingga divonis bersalah.

Tak hanya itu, kata dia, selain dipaksa mengaku ia juga mendapat penyiksaan.

"Bukan sedih lagi, sudah tidak melakukan, disuruh mengakui, disiksa lagi," tuturnya.

Ia pun kini berusaha menghilangkan dendam di dalam hatinya dan tak mau mengingat lagi kasus tersebut.

Klik juga foto dibawah ini!

lihat fotoAep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana
Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana

Meski coba melupakan, Saka Tatal nampaknya bakalan sulit melupakan kejadian yang pernah menimpanya tersebut.

Sebab, saat ini ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dialaminya 8 tahun silam.

Saka Tatal kini kembali ke ruangan sidang untuk mengikuti sidang PK yang diajukannya.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti,  sebut ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon yang digelar Rabu (24/7/2024).

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.

Dalam keterangannya, Krisna mengatakan akan mengajukan 8 hingga 9 saksi dalam PK yang diajukan oleh kliennya.

Disamping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.

“Akan kita ajukan sekitar 8 atau 9 orang, ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya, ada juga Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno akan datang,” ucap Krisna.

“Jadi kita yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna, mudah-mudahan Mahkamah Agung yang akan mengadili PK kita ini mengabulkan," uajarnya.

Ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat di sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024)
Saka Tatal menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon  Rabu (24/7/2024) (Kolase TribunBogor)

Sebagai informasi Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang peninjauan kembali kasus tewasnya Vina-Eky yang diajukan Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim Perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved