BIODATA

Biodata Profil Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

Biodata dan profil Erintuah Damanik, sosok hakim ketua yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Ronald Tannur

|
Editor: Tiara A. Rizki
TribunMedan/M Andimaz Kahfi
Erintuah Damanik, hakim ketua yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata dan profil Erintuah Damanik, sosok hakim ketua yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).

Diketahui, Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dini, yang diketahui berstatus sebagai pacarnya, pada November 2023 lalu.

Kasus pembunuhan ini terbilang keji.

Sebab, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat sempat dianiaya dan dipukul dengan botol tequilla, serta dilindas dengan mobil sebelum akhirnya tewas.

Namun, Ronald Tannur sang pelaku pembunuhan justru mendapat vonis bebas, hanya delapan bulan setelah kasus pembunuhan ini terjadi.

Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam sidang pembacaan vonis dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Erintuah Damanik, hakim ketua yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Erintuah Damanik, hakim ketua yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (TribunMedan/M Andimaz Kahfi)

BIODATA atau Profil Erintuah Damanik

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sebelumnya, Erintuah Damanik menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.

Ia diketahui memiliki orangtua asal Simalungun, Sumatera Utara.

Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya.

Sederet sidang kasus besar pernah ditangani oleh hakim berusia 63 tahun tersebut.

Ia menjadi majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Erintuah Damanik juga pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved