Duh! Tak Kapok Dipecat dari Polri Karena Narkoba, Pria Ini 'Kumat' Berulah di Kasus yang Sama

Pria mantan anggota Polisi berinisial SW (46) ini tak juga kapok meski sudah dipecat dari anggota Polri karena kasus narkoba

Editor: Naufal Fauzy
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Pria mantan anggota Polisi berinisial SW (46) ini tak juga kapok meski sudah dipecat dari anggota Polri karena kasus narkoba. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria mantan anggota Polisi berinisial SW (46) ini tak juga kapok meski sudah dipecat dari anggota Polri karena kasus narkoba.

Setelah bebas dari penjara tahun 2017, dia kembali ditangkap Polisi atas kasus serupa.

Dia ditangkap kembali sebagai residivis oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tersangka berinisial SW merupakan mantan anggota Polri yang dilakukan PTDH, merupakan residivis tahun 2017 dalam kasus narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi di Mapolda NTB, Kamis (25/7/2024).

SW ditangkap oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di halaman rumah milik Z di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 16.53 Wita.

Dalam jaringan yang sama dengan SW, Polda NTB juga menangkap Z seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Deddy menyebutkan, Z merupakan PNS di salah satu dinas di Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi menemukan barang bukti berupa empat bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 40,795 gram serta satu butir narkotika jenis ekstasi di dalam tas milik SW.

Sementara dari tersangka Z, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 11 gram.

Deddy menyebutkan, tersangka SW dan Z memiliki peran masing-masing dan diduga merupakan satu jaringan.

"Antara tersangka SW dengan Z yang tadi telah disampaikan bahwa mereka adalah satu jaringan," ungkap Deddy.

Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika sabu yang dimiliki tersangka diduga akan dijual dengan harga Rp 1 juta per gram.

Dari hasil penjualan narkotika tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 100.000.

"Pengedar, sama-sama pengedar persangkaan (pasal) sama," kata Deddy.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota Polisi dan PNS di Lombok Tengah Ditangkap Terkait Peredaran Sabu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved