Kamar Kontrakan di Klapanunggal Bogor Beralih Fungsi, Mesin Pengganda Uang Ilegal Jadi Sorotan

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal sedang melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu yang belakangan ini terungkap

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Printer percetakan uang palsu di Klapanungal, Kabupaten Bogor diamankan polisi (Dok Polsek Klapanunggal) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KLAPANUNGGAL - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal sedang melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu yang belakangan ini terungkap.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, setelah seorang pelaku berinisial EA pada Senin (22/7/2024) diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan ke sebuah kontrakan.

Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi uang palsu.

"Kalau kemarin printer ada dua, printernya kayak di percetakan gitu lebih besar dari yang biasa di kantor,  sama beberapa box kertas kosong, kertas biasa A4," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Akan tetapi, pada saat dilakukan penggeledahan penghuni kontrakan tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan tersebut mengaku hanya diminta untuk mentransfer uang melalui agen BRI Link akan tetapi sebagian uang yang disetorkannya ternyata palsu.

"Kalau keterangannya dia belum tau cara mencetak, pokoknya dia ikut sama orang lain di Klapanunggal di kontrakan tersebut sudah ada printer dan kertas uang," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diamankan polisi.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pelaku yang diktahui berinisial EA itu diamankan pada Senin (22/7/2024).

"Brang bukti uang palsu yang diamankan sejumlah Rp 2.550.000 dalam bentuk uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Ia mengungkapkan, kejadian itu terungkap ketika pelaku hendak mentransfer sejumlah uang tunai melalui agen BRI Link.

Ketika itu, petugas Agen BRI Link menyadari uang yang disetorkan merupakan uang palsu.

Petugas agen BRI Link pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk menindaklanjuti.

"Sebagian yang mau ditransfer palsu uangnya," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari orang lain.

"Kalau keterangan pelaku ini, dia dikasih sama orang minta tolong setorin," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved