LPSK Ungkap 5 Temuan Baru Kasus Kematian Afif Maulana, Para Saksi dan Korban Disiksa Polisi

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membeberkan lima temuan terbaru dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun asal kota Padang.

Editor: Vivi Febrianti
Ist
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membeberkan lima temuan terbaru dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun asal kota Padang. 

Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).

Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.

Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.

(KOmpas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved