Yogi Nekat Masukan Sabu ke dalam Dubur untuk Diselundupkan ke Dalam Lapas, Sosok Pemesan Terkuak

Penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan pria bernama Yogi (30) berhasil diungkap aparat

|
Editor: Naufal Fauzy
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
Ilustrasi sabu - Penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan pria bernama Yogi (30) berhasil diungkap aparat. 

TRIBUNNNEWSBOGOR.COM - Penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan pria bernama Yogi (30) berhasil diungkap aparat.

Dia nekat menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Kota Bandung, Jawa Barat dengan cara yang ekstrem.

Yogi nekat memasukan sabu ke dalam dubur untuk mengelabui petugas Lapas.

Tidak hanya itu, dalam aksinya itu setelah sabu dikeluarkan dari dalam dubur, kemudian dimasukan ke makanan.

Dia ini diketahui memasukkan narkoba jenis sabu sebanyak sembilan gram ke dalam duburnya untuk diselundupkan ke Lapas Narkotika.

Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sebelum dimasukkan ke dalam dubur, sabu dibungkus alat kontrasepsi.

Aksi warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kata Kusworo, terungkap saat petugas lapas dan jajaran Satuan Reserse Narkoba melakukan razia di lapas.

"Kemudian setelah berhasil melewati petugas, rencananya barang itu dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam Lapas," kata Kusworo, saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

Yogi mengaku, anggota keluarga yang memesan sabu tersebut tak lain adalah adiknya sendiri.

Yogi diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa.

Selain itu, kata Kusworo, pelaku pun mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang dari adiknya yang diberikan lewat transfer bank.

"Kalau jumlahnya belum tahu berapa, kami akan lakukan pendalaman," sebut Kusworo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masukkan Sabu ke Dubur, Penyelundupan ke Lapas Jelekong Tetap Gagal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved