Kasus Vina Cirebon

Koar-koar Punya Bukti, Pengacara Aep Tagih Rp 10 Juta ke Susno Duadji: Jangan Kayak Emak-emak Gosip

Kuasa Hukum Aep, Pitra Romadoni mengklaim menerima tantangan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Kuasa Hukum Aep, Pitra Romadoni mengklaim menerima tantangan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di kasus Vina Cirebon. 

"Jadi kita ini sudah kayak emak-emak gosip lama-lama," katanya.

Menurut Pitra, kenapa di Polres Cirebon Kota, karena TKP nya itu ada empat, yakni di Jalan Perjuangan ada dua TKP, yaitu di depan SMPN 11, dan di belakang showroom.

lihat fotoPeran ibu Eky di Kasus Vina Cirebon diungkap oleh Liga Akbar
Peran ibu Eky di Kasus Vina Cirebon diungkap oleh Liga Akbar

"TKP ketiga di Jembatan Talun pada waktu ditendang-tendang, dan TKP terakhir itu pada waktu yang bersangkutan sekitar berapa ratus meter dari jembatan meninggal dunia almarhum Eky," jelasnya.

Sehingga ia meminta Susno Duadji untuk melihat TKP secara keseluruhan.

"Kalau dia hanya melihat dari satu TKP di jembatan Talun itu, memang masuk Kabupaten Cirebon. Tapi dia tidak melihat TKP lain," tandasnya.

Sebelumnya, Susno Duadji melakukan sayembara soal kasus Vina Cirebon.

Ia menjanjikan uang Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan kalau kasus Vina merupakan pembunuhan.

"Siapa tahu ada yang masih menyimpan alat bukti, siapa tahu benar pembunuhan ini, kita sayembarakan lah," kata Susno Duadji dikutip dari Kompas TV, Selasa (30/7/2024). (*)

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved