Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

5 Fakta Influencer Parenting Meita Irianty Aniaya Balita 2 Tahun di Daycare Depok, Ngakunya Khilaf

Terlebih, polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Meita tengah melakukan kekerasan terhadap korban.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jakarta
Sadis ke anak kecil yang ia aniaya, Influenser Meita Irianty diam seribu bahasa saat ditanya oleh wartawan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi akhirnya menangkap pemilik Wensen School Indonesia bernama Meita Irianty atas kasus penganiayaan terhadap MK (2) pada Rabu (31/7/2024).

Penangkapan terhadap Meita setelah adanya laporan dari orangtua MK, Mirza Farhan Prasetyo.

Dia tidak terima karena buah hatinya dipukul dan ditendang influencer parenting tersebut.

Terlebih, polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Meita tengah melakukan kekerasan terhadap korban.

  • Ada korban lain

Dalam menjalani pemeriksaan, Meita mengakui telah menganiaya MK. Namun, rupanya ada korban lain, yakni HW yang masih berusia 9 bulan.

“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (1/8/2024).

Meita menganiaya MK dan HW dalam waktu yang berbeda-beda.

Hanya saja, keduanya di tempat kejadian perkara (TKP) serupa.

Menurut rekaman CCTV, Meita menganiaya HW salah satunya dengan membanting korban.

  • Dislokasi

Arya mengatakan, ada dugaan dislokasi atau pergeseran tulang pada kaki HW akibat dibanting Meita.

“Ada dugaan dislokasi pada kaki. Nah, ini kalau dari video ini, (dislokasi akibat) dibanting,” ujar Arya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Meita memang hampir setiap hari datang ke Wensen School Indonesia meski tersangka merupakan ketua yayasan.

Kepada penyidik, Meita menyebut ada sekitar 10 anak yang dititipkan orangtua di Wensen School Indonesia.

  • Khilaf

Setelah menganiaya dan berujung ditetapkan sebagai tersangka, kini Meita justru mengaku khilaf.

“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” ungkap Arya.

Meski begitu, penyidik masih mendalami motif lain Meita menganiaya korban.

“Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” ujar Arya.

  • Hamil 4 bulan

Saat ditangkap, Meita ternyata tengah mengandung. Usia kandungannya saat ini empat bulan.

Meski demikian, polisi tetap menahan Meita.

Meski dalam kondisi megandung, Meita tetap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kami lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” ujar Arya.

Jika ada masalah di tengah pemeriksaan dan penahanan, polisi akan membawa Meita ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

“Kalaupun harus dibantarkan, ya kami bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kami lakukan,” tegas Arya.

  • Ancaman hukuman

Kini, Meita terancam lima tahun penjara karena menganiaya MK dan HW. Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menyangkakan Meita dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun,” ujar Arya.

Dalam kesempatan ini, Arya juga menjawab pertanyaan masyarakat mengenai ancaman hukuman terhadap Meita.

“Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” ujar Arya.

“Karena, memang di undang-undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun, kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” tambah dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved