Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Bakal Segera Diperiksa Mahkamah Agung

Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Editor: Vivi Febrianti
TribunJatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA.

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Ronald Tannur baru saja masuk," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).

Usai menerima pengaduan itu, kata Sugiyanto, Bawas langsung melakukan penelaahan dan membentuk tim pemeriksa.

Sekretaris MA (Sekma) ini mengatakan, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.

"Saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," kata Sugiyanto.

Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.

“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.

Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.

Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.

"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.

Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.

"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved