Kasus Vina Cirebon

Dibohongi Rudiana, Penasihat Kapolri Ungkap Temuan Propam Soal Pemeriksaan Terpidana, Bukan 15 Menit

Penasihat Ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Penasihat Ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penasihat Ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana ternyata bohong soal penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu.

Di depan publik, Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit.

Hal itu juga disampaikan oleh Iptu Rudiana kepada Aryanto Sutadi melalui telepon.

Namun faktanya, berdasarkan temuan Propam, Iptu Rudiana memeriksa para terpidana bukan selama 20 menit.

Bahkan jika dilihat dari berkas putusan sidang para terpidana, Iptu Rudiana diduga melakukan pemeriksaan sekitar 2,5 jam.

Aryanto Sutadi mengatakan bahwa Iptu Rudiana mengamankan para terpidana untuk diperiksa.

"Rudiana dengan anak buahnya mengambil orang yang ditunjuk oleh Aep kurang lebih 11 atau 9, diambil menurut dia diperiksa," katanya dikutip dari tvOneNews, Sabtu (3/8/2024).

Menurut Aryanto Sutadi, ada perbedaan pengakuan Rudiana dengan temuan Propam.

Di mana Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit.

Sementara itu berdasarkan temuan Propam, Iptu Rudiana melakukan pemeriksaan selama 20 menit.

"Kemarin (Rudiana) ngomong sama saya 15 menit, dulu berdasarkan temuan Propam katanya 20 menit," tutur Aryanto.

Perbedaan waktu ini juga disorot oleh Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.

Baca juga: Mabes Polri Disebut Sudah Kantongi Kronologi Sebelum Vina-Eky Tewas, Teman-teman Almarhum Bersaksi

Dilihat berdasarkan putusan pengadilan dan pengakuan Iptu Rudiana, dirinya bertemu dengan Aep pukul 14.00 WIB.

Kemudian dua jam setelah Rudiana pergi, dirinya ditelepon oleh Aep.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved