Kasus Vina Cirebon
Dulu Nurut Ikut Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto Kini Bernyali Besar Lawan Aep dan Rudiana
Ia memastikan akan tetap pada pernyataannya yang baru dan tak berubah pikiran meski mendapat desakan atau pun teror dari sejumlah pihak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dede, saksi kasus tewasnya Vina-Eky Cirebon mengaku tak takut soal dirinya dilaporkan terkait dugaan hoaks.
Dede dilaporkan saksi Aep atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya.
Ia sebelumnya mengaku bahwa dirinya diminta membuat kesaksian palsu atas arahan Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Dede saat itu diarahkan untuk memberikan keterangan yang dia tidak tahu peristiwanya.
"Tidak sama sekali, takutnya apa? Tinggal dilawan saja," kata Dede saat hadir dalam Talkshow yang bertajuk 'Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon" di Universitas Maranatha Bandung, Jumat (2/8/2024).
Dede mengaku tak takut dengan laporan tersebut karena dirinya merasa sudah berkata jujur.
Ia memastikan akan tetap pada pernyataannya yang baru dan tak berubah pikiran meski mendapat desakan atau pun teror dari sejumlah pihak.
"Saya tidak berubah pikiran. Niat saya di sini berkata jujur biar 7 terpidana itu bebas, bisa merasakan hidup seperti mereka kemarin," kata Dede di hadapan para hadirin dan pengacara terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan.
Mendengar jawaban tersebut, Otto kembali memastikan pernyataan Dede.
"Serius ini?" tanya Otto kepada Dede.
"Serius pak. Pokoknya siapa pun lawannya saya lawan," jawabnya.
Dede mengaku, selama ini selalu khawatir dan tidak bisa tidur nyenyak karena telah memberikan kesaksian palsu sehingga membuat 7 terpidana mendekam di penjara.
"Orang saya berkata jujur ngapain takut Pak, kalau dulu saya takut. Takut sekali sampai nggak bisa tidur," ujarnya.
Aep diketahui tak hanya melaporkan Dede, melainkan juga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Hal itu disampaikan Ketua umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni.
Adapun Laporan Polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Bahwa Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (30/7/2024).
Dede dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pitra mengatakan, tuduhan yang disampaikan oleh Dede dinilai sudah merugikan Aep berupa materil maupun immaterial.
Ia mengatakan, kini Aep dan keluarganya terintimidasi terkait dugaan tuduhan yang dilayangkan Dede dan seorang politikus dalam kasus Vina Cirebon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dede Tak Takut Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina: Tinggal Dilawan
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Dede-ke-aep-tidak-takut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.