Kasus Vina Cirebon
Percakapan Ponsel Kasus Vina Cirebon Mulai Dibuka Bareskrim Polri, Beberapa Orang Dikumpulkan
Percakapan ponsel di kasus Vina Cirebon akhirnya mulai dibuka oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Percakapan ponsel di kasus Vina Cirebon yang mulai dibuka oleh Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, percakapan di tahun 2016 itu berkaitan dengan kasus Vina Cirebon yang menewaskan dua remaja, Vina dan Eky.
Hal tersebut membuktikan bahwa Bareskrim Polri sudah mulai menangani kasus Vina Cirebon dari titik nol.
Meski sudah dibuka oleh Bareskrim Polri, namun kasus Vina Cirebon masih ditangani oleh Polda Jabar.
"Pak Kabareskrim kan kemaran menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Polda Jabar, namun Bareskrim Polri memberikan asistensi penanganan kasus Vina," kata Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Menurut Toni RM, ia mendapat kabar itu dari pengacara saksi dan kuasa hukum Saka Tatal.
"Bahwa Bareskrim Polri sudah sering turun ke Cirebon untuk menyelidiki kasus Vina dari nol," jelasnya.
Bahkan menurut Toni RM, Bareskrim Polri sudah mulai membuka percakapan yang ada di tahun 2016.
Bareskrim juga telah memanggil beberapa saksi dan menunjukkan percakapan tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa sebenarnya Bareskrim sudah melakukan penyelidikan kasus Vina mulai dari nol dan sudah membuka percakapan komunikasi tahun 2016," kata Toni RM lagi.
Namun menurut Toni, percakapan yang ditunjukkan itu bukan berasal dari ponsel korban atau para terpidana.
Percakapan itu berasal dari suatu grup yang diduga berhubungan dengan kasus Vina Cirebon.
"Tapi itu bukan percakapan BBM Vina, tapi ada suatu grup kemudian dikumpulkan orang-orang itu, dipastikan yang ada di dalam percakapan itu," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Vina, Dewi Intan mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Ia pun mendapat penjelasan bahwa kasus Vina masih ditangani oleh Polda Jabar.
"Kami konfirmasi ke Polda Jabar, jawabannya belum ditarik berkasnya, masih di Polda Jabar," ungkapnya.
Namun ia membenarkan bahwa sudah ada pemeriksaan lanjutan terhadap Iptu Rudiana.
"Kemarin perkembangannya ada beberapa yang diperiksa Propam termasuk Iptu Rudiana," ungkapnya.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Sunso Duadji meminta Bareskrim Polri membuka CCTV dan isi percakapan di ponsel Vina.
"Kembali ke titik nol," kata Susno Duadji.
Susno lantas mempertanyakan, mengapa hingga kini CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky tak kunjung dibuka.
Padahal ia mendengar soal anak buah Iptu Rudiana, ayah Eky yang telah menyita bukti CCTV insiden pembunuhan Eky.
Selain itu Susno juga mengungkit soal barang bukti berupa HP milik Vina dan Eky.
Menurut Susno, HP milik Vina dan Eky ini masih bisa diperiksa lagi oleh penyidik.
Tak seperti bukti berupa darah dan sperma yang jelas tak bisa diselidiki lagi.
"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," imbuh Susno.
Lebih lanjut Susno menegaskan di dalam HP Vina dan Eky, serta HP terdakwa lainnya pasti ada bukti percakapan, atau bukti video.
Sehingga CCTV dan HP ini bisa menjadi alat bukti forensik untuk penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita."
"Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," tegas Susno.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.