Kasus Vina Cirebon
7 Terpidana Kasus Vina Mulai Diperiksa Bareskrim Polri, Telusuri Kesaksian Aep dan Dede
Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung Kebon Waru dan Lapas Jelekong, Senin (5/8/2024).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung Kebon Waru dan Lapas Jelekong, Senin (5/8/2024).
Ketujuh terpidana ini menjalani pemeriksaan di dua lokasi lapas berbeda.
Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto yang diperiksa di Lapas Bandung Kebon Waru
Sementara dua lainnya, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean, menyebut pemeriksaan terhadap tujuh kliennya untuk menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
"Aep dan Dede itu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku sudah memberi keterangan palsu,"
"Jadi, siang ini betul ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," ujar Roely di Lapas Bandung.
Roely menambahkan, penyidik Bareskrim ingin konfirmasi terkait laporan yang diwakili tim kuasa hukum terpidana, lantaran terpidananya masih menjalani masa tahanan.
"Minggu lalu, kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya, misalnya bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu betul atau tidak," katanya.
Sementara, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, menambahkan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, delapan tahun lalu.
"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek.
Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alasan jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.
"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Dua Lapas Kota Bandung
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.