Fakta Dibalik Vonis 10 Tahun ke Terdakwa Carok 2 VS 4 di Madura, Hasan-Werdi Akan Bebas Lebih Cepat?

Ada fakta menarik dibalik vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa duel carok di Madura tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Fakta Dibalik Vonis 10 Tahun ke Terdakwa Carok 2 VS 4 di Madura 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus duel carok 2 VS 4 di Madura kini telah memasuki babak akhir.

Terdakawa Hasan Busri dan Werdi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkalan dalam sidang yang digelar pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Hasan Busri dan Wardi dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, sejak awal JPU menuntut Hasan Busri dan Werdi dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana.

Hasan Busri dituntut selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun penjara.

Ada fakta menarik dibalik vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa duel carok di Madura tersebut.

Seperti diketahui, empat orang pesilat tewas saat duel carok 2 VS 4 yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur paada hari Jumat (12/1/2024) malam.

Keempat korban yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid  yang meninggal dunia dilokasi kejadian usai berduel.

Saat malam kejadian, Mat Tanjar dan Mat Terdam menggunakan motor hendak ke tambak udang tempat mereka bekerja.

Sedangkan, terdakwa Hasan Busri hendak pergi tahlilan. 

Namun, mereka terlibat cekcok hingga berujung tragedi carok yang menewaskan Mat Tanjar dan anak muridnya.

Lalu apa yang membuat hukuman Hasan Busri dan Wardi lebih ringan meski sudah membunuh 4 orang sekaligus saat duel carok?

Kepala Pengadilan Negeri Bangkalan sekaligus Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyebut jika Muhammad Hasan Basri alias Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituntut penuntut umum dalam perkara primer kasus pembunuhan berencana,” katanya, Senin (5/8/2024).

Namun, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mat Tanjar CS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved