Kasus Vina Cirebon
Mabes Polri Lakukan Gerakan Senyap di Kasus Vina, Pengacara Pegi dan Iptu Rudiana Kini Saling Tuding
Dia mengatakan bahwa tim khusus Mabes Polri saat ini tengah mendalami lagi kasus Vina Cirebon.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ditengah tim khusus dari Mabes Polri melakukan gerakan senyap mendalami kasus Vina Cirebon, Toni RM dan Pitra Romadoni justru kini saling tuding,
Toni Rm diketahui merupakan pengacara dari Pegi Setiawan.
Sedangkan, Pitra Romadoni merupakan pengacara Iptu Rudiana ayah dari mediang korban Eky.
Keduanya kini napak berseteru usai Toni RM menuding jika Iptu Rudiana berbohong.
Seperti diketahui, saat ini Mabes Polri tengah mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam.
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun sampai kecolongan dikutip dari tayangan TV One, Senin (5/8/2024) mengatakan tim khusus dari Mabes Polri saat ini sudah bergerak.
"Sudah dipanggil semua," kata Aryanto Sutadi.
Dia mengatakan bahwa tim khusus Mabes Polri saat ini tengah mendalami lagi kasus Vina Cirebon.
Para penyidik yang terlibat di kasus ini semuanya diperiksa.
Termasuk penyidik yang terlibat dalam penyidikan kasus Vina 2016 silam.
"Tim khusus ini sekarang mendalami lagi, penyidik yang dulu tahun 2016 dipanggilin semua," kata Aryanto.
"Termasuk penyidik yang kemarin yang Pegi dan sebagainya didalemin semua," sambung dia.
4 Terpidana Diperiksa
Sejauh ini Tim Mabes Polri telah memeriksa 4 terpidana yaitu Rivaldy, Eka, Hadi dan Supriyanto.
Kuasa hukum para terpidana Kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait laporan kuasa hukum ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan para terpidana telah melakukan kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan para terpidana sampai mendapat vonis seumur hidup.
"Ya tentu tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu."
"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren."
"Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, Roely menegaskan para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu."
Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian.

"Selanjutnya, besok (hari ini, Red) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Kata Roely, karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya, berita acara interview dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa dan seterusnya.
"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.
Dua Pengacara Saling Tuding
Toni RM menuding jika Iptu Rudiana bohong karena membandingkan pernyataannya dengan putusan 5 terpidana.
"Saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan pengamanan," kata Toni RM di Youtube Pengacara Toni.
Pada konferensi pers bersama Hotman Paris, Iptu Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit saja.
Setelah itu, kata Rudiana, para terpidana diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadilan atas 5 terpidana," kata Toni RM lagi.
Sebab berdasarkan putusan pengadilan, Iptu Rudiana membuat laporan pukul 18.30 WIB.
Sementara pada keterangannya ia mengaku mengamankan 8 anak muda di depan SMP 11 itu pukul 16.00 WIB.
"Berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit," jelas dia lagi.

Bahkan ia menilai Rudiana bohong saat mengaku memeriksa para anak muda itu secara baik-baik.
"Di pengadilan, ada waktu 2,5 jam dan diinterogasi bukan ditanya baik-baik," kata dia.
Pengacara Iptu Rudiana pun melawan hal tersebut dengan melempar tudingan balik.
Ia membantah jika membantah kliennya telah berbohong.
Menurut Pitra, Iptu Rudiana dalam waktu 15 menit itu hanya bertanya pada dua terpidana saja.
Kedua terpidana yang ditanya baik-baik oleh Iptu Rudiana itu adalah Jaya dan Sudirman.
"Ia menanyai kepada terpidana ini khususnya Jaya dan Sudirman sekitar 15 menit di Polresta Cirebon Kota," kata Pitra Romadoni.
Kemudian setelah 15 menit itu, Rudiana pun menyerahkan 8 anak muda yang ia amankan itu ke Sat Reskrim Polresta Cirebon Kota.
Hingga akhirnya Iptu Rudiana pun disarankan untuk membuat laporan polisi.
"Sekitar pukul 18.00 WIB atas saran dari penyidik untuk membuat laporan polisi, sehingga dia buat laporan polisi," kata Pitra lagi.
Pitra Romadoni pun membalikkan jika klien Toni RM yakni Pegi Setiawan yang berbohong.
"Yang berbohong itu kliennya sendiri, Pegi Setiawan," kata Pitra lagi.
Menurutnya, Pegi sempat keceplosan saat berbicara soal terpidana.
"Pertama, tidak kenal dengan terpidana tapi faktanya mulutnya sendiri tergelincir dia bilang mengenali mereka semua," kata Pitra lagi.
Kemudian ia pun meminta Toni RM untuk tidak sembarangan menuduh kliennya berbohong.
"Bohongnya di mana? Jangan kita menuduh seseorang berbohong, padahal kita sendiri saja tidak mengetahui bagaimana yang ia lihat, ia ketahui sendiri," kata dia.
Iptu Rudiana
kasus Vina
Pitra Romadoni
Toni RM
TribunnewsBogor.com
Mabes Polri
Pegi Setiawan
Aryanto Sutadi
Roely Panggabean
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.