Kasus Vina Cirebon

Mabes Polri Lakukan Gerakan Senyap di Kasus Vina, Pengacara Pegi dan Iptu Rudiana Kini Saling Tuding

Dia mengatakan bahwa tim khusus Mabes Polri saat ini tengah mendalami lagi kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist/NTMC
Mabes Polri Lakukan Gerakan Senyap di Kasus Vina, Pengacara Pegi dan Iptu Rudiana Kini Saling Tuding 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ditengah tim khusus dari Mabes Polri melakukan gerakan senyap mendalami kasus Vina Cirebon, Toni RM dan Pitra Romadoni justru kini saling tuding,

Toni Rm diketahui merupakan pengacara dari Pegi Setiawan.

Sedangkan, Pitra Romadoni merupakan pengacara Iptu Rudiana ayah dari mediang korban Eky.

Keduanya kini napak berseteru usai Toni RM menuding jika Iptu Rudiana berbohong.

Seperti diketahui, saat ini Mabes Polri tengah mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam.

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun sampai kecolongan dikutip dari tayangan TV One, Senin (5/8/2024) mengatakan tim khusus dari Mabes Polri saat ini sudah bergerak.

"Sudah dipanggil semua," kata Aryanto Sutadi.

Dia mengatakan bahwa tim khusus Mabes Polri saat ini tengah mendalami lagi kasus Vina Cirebon.

Para penyidik yang terlibat di kasus ini semuanya diperiksa.

Termasuk penyidik yang terlibat dalam penyidikan kasus Vina 2016 silam.

"Tim khusus ini sekarang mendalami lagi, penyidik yang dulu tahun 2016 dipanggilin semua," kata Aryanto.

"Termasuk penyidik yang kemarin yang Pegi dan sebagainya didalemin semua," sambung dia.

4 Terpidana Diperiksa

Sejauh ini Tim Mabes Polri telah memeriksa 4 terpidana yaitu Rivaldy, Eka, Hadi dan Supriyanto.

Kuasa hukum para terpidana Kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait laporan kuasa hukum ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan para terpidana telah melakukan kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan para terpidana sampai mendapat vonis seumur hidup.

"Ya tentu tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu."

"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren."

"Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, Roely menegaskan para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.

"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu."

Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian.

Kuasa Hukum Liga Akbar Yudia Alamsyach mengatakan, Mabes Polri sudah mengantongi kronologi kasus Vina Cirebon.
Mabes Polri sudah mengantongi kronologi kasus Vina Cirebon. (Kolase Tribun Bogor)

"Selanjutnya, besok (hari ini, Red) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.

Kata Roely, karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya, berita acara interview dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa dan seterusnya.

"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.

Dua Pengacara Saling Tuding

Toni RM menuding jika Iptu Rudiana bohong karena membandingkan pernyataannya dengan putusan 5 terpidana.

"Saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan pengamanan," kata Toni RM di Youtube Pengacara Toni.

Pada konferensi pers bersama Hotman Paris, Iptu Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit saja.

Setelah itu, kata Rudiana, para terpidana diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadilan atas 5 terpidana," kata Toni RM lagi.

Sebab berdasarkan putusan pengadilan, Iptu Rudiana membuat laporan pukul 18.30 WIB.

Sementara pada keterangannya ia mengaku mengamankan 8 anak muda di depan SMP 11 itu pukul 16.00 WIB.

"Berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit," jelas dia lagi.

Akhirnya pengacara Pegi Setiawan bocorkan petunjuk baru kasus Vina Cirebon. Petunjuk tersebut berkaitan dengan wanita yang jemput Vina.
Toni RM pengacara Pegi Setiawan.  (kolase Youtube)

Bahkan ia menilai Rudiana bohong saat mengaku memeriksa para anak muda itu secara baik-baik.

"Di pengadilan, ada waktu 2,5 jam dan diinterogasi bukan ditanya baik-baik," kata dia.

Pengacara Iptu Rudiana pun melawan hal tersebut dengan melempar tudingan balik.

Ia membantah jika membantah kliennya telah berbohong.

Menurut Pitra, Iptu Rudiana dalam waktu 15 menit itu hanya bertanya pada dua terpidana saja.

Kedua terpidana yang ditanya baik-baik oleh Iptu Rudiana itu adalah Jaya dan Sudirman.

"Ia menanyai kepada terpidana ini khususnya Jaya dan Sudirman sekitar 15 menit di Polresta Cirebon Kota," kata Pitra Romadoni.

Kemudian setelah 15 menit itu, Rudiana pun menyerahkan 8 anak muda yang ia amankan itu ke Sat Reskrim Polresta Cirebon Kota.

Hingga akhirnya Iptu Rudiana pun disarankan untuk membuat laporan polisi.

"Sekitar pukul 18.00 WIB atas saran dari penyidik untuk membuat laporan polisi, sehingga dia buat laporan polisi," kata Pitra lagi.

Pitra Romadoni pun membalikkan jika klien Toni RM yakni Pegi Setiawan yang berbohong.

"Yang berbohong itu kliennya sendiri, Pegi Setiawan," kata Pitra lagi.

Menurutnya, Pegi sempat keceplosan saat berbicara soal terpidana.

"Pertama, tidak kenal dengan terpidana tapi faktanya mulutnya sendiri tergelincir dia bilang mengenali mereka semua," kata Pitra lagi.

Kemudian ia pun meminta Toni RM untuk tidak sembarangan menuduh kliennya berbohong.

"Bohongnya di mana? Jangan kita menuduh seseorang berbohong, padahal kita sendiri saja tidak mengetahui bagaimana yang ia lihat, ia ketahui sendiri," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved