Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Masih Ingat Kasus Gadis yang Tewas di Ruko Semeru Bogor?, Alung Kini Divonis 14 Tahun Penjara

Jasad Fitria Wulandari saat itu disimpan oleh Alung hingga membusuk di ruko kosong Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
RAS alias Alung statusnya resmi menjadi terpidana usai menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - RAS alias Alung statusnya resmi menjadi terpidana usai menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa (6/8/2024).

Alung menjadi terpidana dengan vonis hukuman penjara selama 14 tahun.

Pembacaan vonis ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Irwanto.

Alung sendiri diketahui merupakan tersangka yang membunuh pacarnya sendiri yakni Fitria Wulandari pada Desember 2023 lalu.

Jasad Fitria Wulandari saat itu disimpan oleh Alung hingga membusuk di ruko kosong Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Putusan itu hampir maksimal. Karena tuntutan jaksanya sendiri di Pasal 338 KUHP,” kata kuasa hukum Keluarga Fitria Wulandari Dennis Ellandi saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Pengadilan Negeri.

Dennis melanjutkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya 15 tahun.

“Putusan hakim turun 1 tahun berdasar pertimbangan-pertimbangan,” ucapnya.

Pihak keluarga Fitria Wulandari menginginkan hukuman maksimal dijatuhkan kepada Alung.

“Cuma yang disayangkan kami ga bisa jadi maksimal. Seharusnya kami merasa bisa maksimal. Apalagi kan Alung sebelumnya pernah melakukan tindakan kekerasan setelah tiga hari keluar penjara,” jelasnya.

Sementara itu, ayah kandung Fitria Wulandari, Iwan Irawan menginginkan hukuman maksimal dijatuhkan kepada Alung.

“Tapi kami ga bisa berbuat apa-apa lagi. Mungkin hukum sudah menentukan sekian. Jadi kami menerima aja,” kata Iwan kepada TribunnewsBogor.com.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, sidang putusan ini digelar terbuka oleh Pengadilan Negeri Bogor di Ruang Sidang Cakra hingga pukul  12.35 WIB.

Keluarga Fitria turut menyaksikan langsung pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved