Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Ternyata Pak RT Pasren Tak Bohong Soal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Kini Percaya

Ternyata Pak RT Pasren Tak Bohong Soal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Kini Percaya

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Dedi Mulyadi/TvOne
Dedi Mulyadi kini percaya ke Pak RT Pasren 

Ditolak LPSK

Sementara itu, permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi. 

Kini ketahuan siapa saja yang ditolak oleh LPSK.

Termasuk di antaranya ada Pak RT Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi hingga Iptu Rudiana.

Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu. 

Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten. 

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024). 

Baca juga: Gelagat Sosok Misterius Ngaku Teman SMP di TKP Vina dan Eky 2016 Silam, Dedi Mulyadi Penasaran

Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong. 

Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.

"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat. 

Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana. 

Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon

"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya. (*)

 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved