Warung Penjual Miras di Jambu Dua Kota Bogor Dibongkar Satpol PP, Pemilik Cuma Bisa Pasrah

Satu warung penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Satu warung penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Sebuah warung penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dibongkar Satpol PP Kota Bogor, Selasa (6/8/2024).

Pembongkaran dilakukan usai warung yang juga berkedok konter handphone ini dilakukan penyegelan sebelumnya selama 14 hari oleh petugas.

Pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, pembongkaran ini dilakukan secara manual.

Seng-seng berwarna hijau yang menjadi material utama warung ini dibongkar mulanya dari bagian depan.

Beberapa barang milik warung miras pun dikeluarkan.

Mulai dari etalase kaca, sampai lemari pendingin atau kulkas.

Usai beberapa bagian terbongkar, Satpol PP Kota Bogor meminta untuk pemilik membongkarnya sendiri.

Tidak ada perlawanan dari pemilik warung kepada para petugas.

“Karena memang setelah dikaji oleh tim, yang pertama bangunan ini bersifat semi permanen. Setelah kita segel, pagi ini kita lakukan pembongkaran,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada TribunnewsBogor.com usai pembongkaran.

Agustian melanjutkan, sebelum dilakukan pembongkaran, warung miras ini menjadi tempat favorit orang-orang membeli miras.

“Setelah diselidiki, sumbernya (miras) rata-rata dari sini dan beberapa lokasi lain,” tambahnya.

Dia menegaskan, akan terus menindak warung-warung penjual miras di Kota Bogor.

“Kita akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. Terutama yang di pinggir jalan dan mudah diakses oleh orang-orang,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved