Kasus Vina Cirebon

Eks Wakapolri Sarankan Rudiana Ditahan, Bandingkan dengan Sambo: Masa Bintang 2 Kalah Sama Balok 2

Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, Iptu Rudiana seharusnya ditahan dulu selama penyelidikan ulang kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, Iptu Rudiana seharusnya ditahan dulu selama penyelidikan ulang kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, Iptu Rudiana seharusnya ditahan dulu selama penyelidikan ulang kasus Vina Cirebon.

Sebab menurut dia, tindakan Iptu Rudiana sudah merusak citra Polri.

Oegroseno menilai, perbuatan Iptu Rudiana ini sudah melanggar kode etik bahkan bisa dikaitkan dengan Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan.

Untuk itu, ia menyarankan agar Rudiana segera ditahan dulu.

Apalagi saat ini Mabes Polri sudah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus Vina Cirebon dari awal.

Menurut dia, sebenarnya dengan cerita Iptu Rudiana dari awal, ini sudah banyak kejanggalan.

"Anaknya tidak diotopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus tapi baru tanggal 31 Agustus," kata Oegroseno dikutip dari Youtube Bambang Widjojanto, Rabu (7/8/2024).

Kemudian laporannya juga sudah lengkap seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh para terpidana.

"Dia mengajak orang supaya jadi saksi padahal dia juga tahu kalau sepeda motor, jaket sama helm anaknya," ujar Oegroseno.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga sudah mulai menangkap para terpidana sebelum membuat laporan polisi di tanggal 31 Agustus 2016.

Lalu Rudiana juga diduga menyita sepeda motor milik Pegi Setiawan dengan cara yang tidak profesional.

Di mana motor yang dalam kondisi mati itu disita dari rumah Pegi dengan cara disetep menggunakan motor milik pamannya.

"Perbuatan seperti ini kan sudah merusak citra Polri, kalau menurut saya kode etik dan bisa dikaitkan dengan OOJ kemudian dengan pidana," kata Oegroseno.

"Segera tindak Iptu Rudiana ini tahan dulu, seperti kasus Sambo," tegasnya.

Menurut Oegroseno, kasus Ferdy Sambo membuktikan bahwa Kapolri berani menegakkan hukum terhadap anggotanya walaupun bintang dua, yakni Irjen.

Apalagi kata dia, Iptu Rudiana saat ini baru berpangkat balok dua, alias Iptu.

"Kalau balok dua di bandingkan bintang dua, masih lebih menang balok dua kan kasihan bintang duanya," kata dia.

lihat fotoFakta baru soal kasus Vina Cirebon makin terungkap ke publik berkat pengakuan saksi mata di flyover Talun.
Fakta baru soal kasus Vina Cirebon makin terungkap ke publik berkat pengakuan saksi mata di flyover Talun.

"Kalau Iptu Rudiana ini bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum," tambah Oegroseno.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane mengatakan kliennya saat ini sudah dipanggil ke Mabes Polri.

"Pak Rudiana ke Mabes dalam rangka silaturahmi atau pemeriksaan internal, tidak didampingi kuasa hukum," kata Mardiman.

Tak sendirian, Rudiana rupanya dipanggil bersama para penyidik lain di kasus Vina Cirebon,

Namun kepada kuasa hukumnya, Iptu Rudiana tidak mengatakan kalau dirinya dan para penyidik diperiksa oleh Timsus.

"Cuma dia bilang mohon doanya," kata Mardiman lagi.

Ia pun mengatakan kalau Iptu Rudiana sudah dipanggil sejak empat hari lalu.

"Sudah 3 malam berturut-turut beliau ada di Bareskrim, dari hari Sabtu malam," kata Selasa (6/8/2024).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved