Kasus Vina Cirebon
Ngeri! Pakar Sebut Bukti Chat Kasus Vina Diduga Hasil Rekayasa, 'Senjata' Agar Hukuman Makin Berat
Selain soal narasi, rupanya ada pula alat bukti di kasus Vina Cirebon yang diduga merupakan hasil rekayasa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain soal narasi, rupanya ada pula alat bukti di kasus Vina Cirebon yang diduga merupakan hasil rekayasa.
Alat bukti diduga hasil rekayasa ini dipakai oleh hakim di persidangan untuk memvonis para terpidana kasus Vina Cirebon dengan hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Dugaan adanya alat bukti yang diduga juga hasil rekayasa ini diungkapkan oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Bukti yang diduga direkayasa ini merupakan bukti chat.
Yaitu chat di ponsel milik terpidana, Hadi Saputra.
Sebab, chat di ponsel Hadi yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian itu tidak didukung ekstraksi data lengkap.
"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024).
Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Sudah Dipecat ? Kini Sewa Pengacara Sendiri hingga Berani Sumpah Pocong di Kasus Vina
Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.
Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.
"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."
"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.
Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.
Baca juga: Perang Saksi di Kasus Vina Cirebon, Oki Sebut Suroto Duta Pembalut, Adi Ingin Semua Bertatap Mata
Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.
"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka."
"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.
Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.
Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Baca juga: Misi Rahasia di Kasus Vina Cirebon Berjalan Sempurna, Tangan Kanan Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda
"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutus benar sudah terjadi pembunuhan berencana," terangnya.
Reza berpendapat, seharusnya Polda Jabar mengekstraksi seluruh ponsel terpidana.
Termasuk ponsel kedua korban, Vina dan Eky.
Bukan hanya mengekstraksi ponsel Hadi yang kemudian dijadikan alat bukti hingga menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Padahal tidak ada bukti komunikasi elektroniknya. Tidak semata-mata handphone, Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar."
"Tapi seluruh gawai para tersangka, ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga harus dapat perlakuan yang sama, diekstrak," paparnya.
Jika itu dilakukan, maka akan diperoleh informasi detail terkait kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.
"Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi tentang apa pada jam menit detik ke berapa," pungkas Reza.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukti Chat Kasus Vina Diduga Rekayasa, Reza Indragiri Singgung Putusan Hakim: Sayang Beribu Sayang
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.