Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Hari Ini Pemilik Kolam dan Dokter Akan Beri Kesaksian di Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Sidang kasus kematian Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/8/2024).

Editor: Vivi Febrianti
kolase Youtube
Sidang kasus kematian Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/8/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus kematian Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/8/2024).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari pemilik kolam renang Palem yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tenggelamnya Dante.

Lalu, ada juga dokter-dokter yang menangani Dante setelah dari kolam renang yang akan bersaksi hari ini.

"Besok ada sidang jam 10.00 WIB. Besok Insya Allah ada pemilik kolam renang dan dokter-dokter (yang jadi saksi)," ujar ibunda Dante, Tamara Tyasmara, melalui pesan singkat, Minggu (11/8/2024).

Tamara mengatakan, ia akan mengupayakan hadir dalam sidang tersebut.

"Aku Masih 50:50 nih, masih tunggu jam callingan besok, kalau callingan-nya siang Insya Allah pasti hadir," ucap Tamara.

Sebelumnya, Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kompak meminta agar sidang kasus kematian Dante ini digelar secara terbuka.

"Harapannya semoga hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya dan semuanya transparan," kata Tamara kepada Kompas.com.

"Dan harapannya lagi aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privacy dikarenakan ini di bawah umur. Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu update-nya," lanjut Tamara.

Sementara dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved