Jual Obat Terlarang di Kota Bogor, Pria Rambut Pirang Tak Berkutik Dijemput Tim Khusus

Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap pria bernama Angga Nurhakiki (32) yang merupakan penjual obat terlarang.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Angga Nurhakiki (32) ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota usai menjadi penjual obat terlarang. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap pria bernama Angga Nurhakiki (32) yang merupakan penjual obat terlarang.

Pria berambut pirang itu ditangkap pada Senin (12/8/2024) malam dirumahnya, Jalan Sukasari III RT 006 RW 001, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, saat ditangkap Angga memiliki puluhan obat yang akan dijualnya.

“Ada dua butir Pil Psikotropika jenis Riklona, 27 butir Pil Psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dan uang penjualan sebesar 30 ribu,” kata Eka dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Eka melanjutkan, obat-obat itu didapatkan oleh Angga usai berpura-pura berobat.

Usai mendapatkannya, Angga menjualnya kembali obat tersebut.

“Dirinya mendapatkan obat psikotropika tersebut dengan cara pura-pura berobat dan resep obat dari dokter ditebus setelah itu obat psikotropika diperjual belikan dengan harga perbutirnya rata-rata dijual 25 ribu,” jelasnya.

Obat yang dimiliki Angga belum terjual semuanya.

Ia malah ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved