Pak RT Ungkap Sosok Eks Pegawai BPOM yang Rumahnya Digeledah Bareskrim di Bogor: Jarang Berbaur

Sosok eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan  ( BPOM ) Sukriadi Darma diungkap oleh ketua RT setempat.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sosok eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma diungkap oleh ketua RT setempat. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Sosok eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan  ( BPOM ) Sukriadi Darma diungkap oleh ketua RT setempat.

Sosok Sukriadi yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp 3,49 Miliar ini terungkap usai rumahnya yang berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, digeledah Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024).

Ikbal Ketua RT setempat mengatakan, sosok Sukriadi sendiri belum lama tinggal di lingkungannya.

“Beliau ini kan keliling ya, jadi di rumah paling istri sama anak-anak kadang ya. Menempati rumah sejak dua, tiga tahun lalu. Belum lama,” kata Ikbal kepada wartawan usai penggeledahan.

Sosok ikbal sendiri selama tinggal dirumah kawasan ini jarang aktif berbaur.

“Jarang Karena beliau sering pergi kan, jadi jarang berbaur dengan orang lain,” jelas Pak RT saat ditemui TribunnewsBogor.com dilokasi.

Meski jarang berbaur, Sukriadi tidak pernah membuat kesalalahan apapun.

“Gaada masalah. Fine (baik) aja,” jelasnya.

Ikbal sendiri awalnya tidak mengetahui akan ada penggeledahan di rumah Sukriadi ini.

Ia hanya diminta untuk mendampingi saja penggeledahan ini.

“Ya, ada pemeriksaan, penggeledahan, terus ambil barang bukti, udah selesai itu aja. Kami juga enggak tahu, tiba-tiba datang, yaudah kami menyaksikan aja,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma yang berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, digeledah Bareskrim Polri.

Sukriadi Darma sendiri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar 3,49 Miliar rupiah.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (13/8/2024) penggeledahan sudah mulai dilakukan sekira pukul 11.00 WIB.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved