Sakit Hati Diputuskan Kekasih, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Mesumnya dengan Sang Mantan

Warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ditangkap karena menyebarluaskan video mesum dirinya dengan mantan pacar.

Editor: Vivi Febrianti
Mynewshub.cc
Video Porno 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aparat Kepolisian Resor Serang menangkap seorang pemuda berinisil TF (18).

Warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang itu ditangkap karena menyebarluaskan video mesum dirinya dengan mantan pacar.

"Tersangka TF diamankan di rumahnya Minggu kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024). 

Dikatakan Condro, awalnya korban yang berusia 14 tahun menjalin hubungan spesial dengan pelaku sejak Desember 2023.

 Selama berpacaran 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim di kediaman pelaku.

Pelaku kerap mengajak mantan pacarnya ke kediaman saat kondisi sepi, tidak ada orangtua pelaku.

"Empat kali (hubungan badan) sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Condro didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES. 

Saat berhubungan itu, ternyata pelaku diam-diam merekam kegiatan terlarangnya menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban. 

Saat hubungan cintanya kandas entah apa penyebabnya, pelaku tidak terima dengan keputusan korban yang menginginkan hubungannya berakhir.

Namun, TF mengancam korban dengan video syurnya akan diviralkan jika tetap keukueh perjalanan cintanya diakhiri.

"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan," kata Condro.

Sakit hati lantaran cintanya diputus, Condro menambahkan, tersangka tetap menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Serang pada Minggu (11/8/2024) pukul 17.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, aparat menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.

 "Pelaku ditangkap sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan dipimpin Ipda Sanggarayuga," tandas dia.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved