Kasus Vina Cirebon

Rudiana Diisukan Sudah Diperiksa Kapolri Soal Kasus Vina, Statusnya Dibocorkan Mantan Kabareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut memeriksa langsung Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunnewsBogor.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut mantan Kabareskrim Ito Sumardi sudah memeriksa Iptu Rudiana. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut sudah memeriksa langsung Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kapolri terkait kasus Vina Cirebon, Rudiana juga disebut dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Informasi pemeriksaan Iptu Rudiana dibocorkan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Iptu Rudiana sebelumnya merupakan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

"Satu minggu yang lalu Pak Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri itu memeriksa langsung, memanggil saudara Rudiana," kata Ito Sumardi dikutip dari tvOneNews, Rabu (14/8/2024).

Muncul ke publik. Iptu Rudiana didampingi puluhan pengacara.

Belakangan kemunculannya di publik justru jadi blunder bagi Rudiana.

Sebab ia sempat mengaku siap sumpah pocong, namun saat ditantang Saka Tatal malah tak muncul.

Setelah itu Iptu Rudiana pun tak pernah muncul lagi ke publik selain para pengacaranya.

Ito Sumardi memastikan bahwa pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Kapolri itu valid.

"Ini informasi boleh dipegang," tegas Ito Sumardi dikutip dari tvOneNews.

Pemeriksaan terhadap Rudiana itu, kata Ito, menunjukkan bahwa Kapolri betul-betul ingin tahu pasti apa yang terjadi.

Setelah diperiksa oleh Kapolri, Rudiana kemudian diperiksa dan didalami lagi oleh tim khusus Mabes Polri.

"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.

lihat fotoRespon Kapolres inisial R saat ditegur Susno Duadji
Respon Kapolres inisial R saat ditegur Susno Duadji

Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," tandasnya.

Pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.

"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku tidak bisa berkomentar.

Sebab menurut Pitra hal itu berkaitan dengan internal Polri.

"Terkait internal bukan kapasitas saya menjawab itu, ada bidkum," kata Pitra Romadoni.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved