Duh! Mertua Ternyata Tahu Armor Melakukan KDRT pada Menantu, Anak Cut Intan Nabila Kini Ketakutan
Akibat KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador, sang selebgram Bogor itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) yang dialami Cut Intan Nabila rupanya sudah diketahui oleh mertuanya alias orangtua Armor Toreador.
Akibat KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador, sang selebgram Bogor itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Armor pun kini sudah ditangkap dan tetapkan tersangka oleh kepolisian.
Armor tak menapik jika orangtuanya mengatahui tindakan biadabnya kepada sang istri.
Kapolres Bogor, AKBP Wahyu Anggoro pun sempat menanyakan langsung kepada sang suami dari selebgram Bogor tersebut.
Armor mengaku sudah sejak lama melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila
"Sudah lebih dari 5 kali. Sejak 2020," kata Armor.
"Apakah tetangga atau orangtuamu tahu kamu melakukan penganiayaan terhadap istrimu?" tanya AKBP Rio.
"Tahu pak," jawabnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang mengatakan, ibu dari Armor Toreador sempat menyarankan putranya pergi dari rumah dengan alasan agar tidak terjadi pertengkaran lagi pasca KDRT yang dilakukan 13 Agustus 2024.
"Ibunya menyarankan keluar dulu biar jangan terjadi pertengkaran lagi," ujar Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang.

Disisi lain, kondisi anak-anak Cut Intan Nabila kini nampak mengalami trauma akibat ulah sang ayah.
Bahkan, anak-anak sang selebgram Bogor itu kini takut bertemu laki-laki.
"Bahwa kemarin anggota kami 13.30 WIB sampai di TKP. Namun kami baru bisa masuk pada pukul 14.00 WIB. Karena kami menunggu penyidik dari Polwan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan anak-anak korban mengalami trauma.
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban. Karena informasi yang kami dapat dari lingkungan sekitar, dari ART, bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu sama laki-laki," tuturnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Armor dengan pasal berlapis.
Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yanf sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sambut AKBP Wikha Ardilestanto Sebagai Kapolres Bogor, Rudy Susmanto Ingatkan Tak Ada Tanggal Merah |
![]() |
---|
AKBP Rio Wahyu Anggoro Tak Lagi Jadi Kapolres Bogor, Bupati Rudy Susmanto Kenang Momen-momen Bersama |
![]() |
---|
2 Tahun Jadi Kapolres Bogor, Momen Perpisahan AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan Personel Penuh Haru |
![]() |
---|
Terungkap Pemicu Keributan hingga Diancam Pedang dan Airsoft Gun di Cigudeg Bogor, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Aksi Pria Tenteng Sajam dan Air Softgun Saat Ribut di Cigudeg Kabupaten Bogor, Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.