Duh! Mertua Ternyata Tahu Armor Melakukan KDRT pada Menantu, Anak Cut Intan Nabila Kini Ketakutan

Akibat KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador, sang selebgram Bogor itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Mertua Ternyata Tahu Anaknya Melakukan KDRT pada Menantu, Anak Cut Intan Nabila Kini Ketakutan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) yang dialami Cut Intan Nabila rupanya sudah diketahui oleh mertuanya alias orangtua Armor Toreador.

Akibat KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador, sang selebgram Bogor itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.

Armor pun kini sudah ditangkap dan tetapkan tersangka oleh kepolisian.

Armor tak menapik jika orangtuanya mengatahui tindakan biadabnya kepada sang istri.

Kapolres Bogor, AKBP Wahyu Anggoro pun sempat menanyakan langsung kepada sang suami dari selebgram Bogor tersebut.

Armor mengaku sudah sejak lama melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila

"Sudah lebih dari 5 kali. Sejak 2020," kata Armor.

"Apakah tetangga atau orangtuamu tahu kamu melakukan penganiayaan terhadap istrimu?" tanya AKBP Rio.

"Tahu pak," jawabnya.

Sebelumnya, Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang mengatakan, ibu dari Armor Toreador sempat menyarankan putranya pergi dari rumah dengan alasan agar tidak terjadi pertengkaran lagi pasca KDRT yang dilakukan 13 Agustus 2024.

"Ibunya menyarankan keluar dulu biar jangan terjadi pertengkaran lagi," ujar Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang.

Armor Toreador, suami dari selebgram Bogor Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/8/2024). (Muamarrudin Irfani)
Armor Toreador, suami dari selebgram Bogor Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/8/2024). (Muamarrudin Irfani) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Disisi lain, kondisi anak-anak Cut Intan Nabila kini nampak mengalami trauma akibat ulah sang ayah.

Bahkan, anak-anak sang selebgram Bogor itu kini takut bertemu laki-laki.

"Bahwa kemarin anggota kami 13.30 WIB sampai di TKP. Namun kami baru bisa masuk pada pukul 14.00 WIB. Karena kami menunggu penyidik dari Polwan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).

Dia menjelaskan anak-anak korban mengalami trauma.

"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban. Karena informasi yang kami dapat dari lingkungan sekitar, dari ART, bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu sama laki-laki," tuturnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Armor dengan pasal berlapis.

Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selebgram Bogor, Cuta Intan Nabila sempat beri kode 4 jari yang artinya minta tolong
Selebgram Bogor, Cuta Intan Nabila sempat beri kode 4 jari yang artinya minta tolong (Kolase Tribun Bogor/Ig Cut Intan Nabila)

Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ini kasus yanf sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved