Kisah Haru Pria di Bogor Lolos dari Ancaman Bui, Hirup Udara Segar Berkat Restoratif Juctice

Subur tak kuasa menahan air mata bahagianya saat dibebaskan dari jeratan hukum yang membelenggunya.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku pencurian kendaraan roda dua di Cileungsi, Kabupaten Bogor dinyatakan bebas usai mendapat restoratif justice di Kejari Kabupaten Bogor, Kamis (15/8/2024). (Muamarrudin Irfani). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Subur tak kuasa menahan air mata bahagianya saat dibebaskan dari jeratan hukum yang membelenggunya.

Pria berusia 38 tahun itu kini terbebas dari sanksi pidana atas kasus pencurian yang dilakukannya melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Subur pun melakukan sujud syukur dihadapan jajaran Kejari Kabupaten Bogor dan orang tuanya, Marhadi lalu berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Saya bersyukur, saya berjanji tidak akan saya ulangi lagi dengan perbuatan saya yang melanggar hukum ini. saya senang saya bahagia," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Subur mengaku perbuatan yang dilakukannya pada 20 Juni 2024 di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu dilakukan tanpa sengaja.

Di tengah kebingungan mencari uang untuk biaya persalinan istrinya, ia mendapati satu unit kendaraan roda dua yang terparkir di depan apotek dengan kunci menempel.

Ia tak bisa menahan godaan di depan matanya hingga akhirnya nekat membawa kabur motor Fino milik pegawai di apotek tersebut.

"Ini memang semua karena kebetulan, saya tidak ada niat sekali untuk mencuri tujuannya saya hanya cari kerja, dan itu tepatnya pada sore kebetulan saya mau pulang, dengan sepintas saya melihat kendaraan terparkir dengan kuncinya tergantung. sebelumnya engga ada niat sama sekali," ucapnya.

Setelah dinyatakan bebas, Subur tak sabar untuk kembali berkumpul bersama sang istri yang sebentar lagi akan melahirkan anak pertamanya yang diprediksi berjenis kelamin perempuan.

"Kalau istri kabar dari orang tua hari ini memang bulannya, saya berdoa biar mereka selamat keduanya, hanya itu yang saya bisa doakan," ungkapnya.

Sementara itu, korban pencurian yakni Putri (27) mengaku memilih menyelesaikan persoalan ini tidak sampai ke persidangan karena iba melihat kondisi pelaku.

Terlebih, kendaraan yang dicurinya itupun kini telah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian yang dialaminya.

"Karena aku liat kondisi dari Bapak Subur ini sangat memprihatinkan, terus juga istri beliau sebentar lagi akan menjalani persalani, jadi saya milih untuk memaafkan beliau saja," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka pencurian kendaraan roda dua di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kini bisa bernafas lega.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved