Kisah Haru Pria di Bogor Lolos dari Ancaman Bui, Hirup Udara Segar Berkat Restoratif Juctice

Subur tak kuasa menahan air mata bahagianya saat dibebaskan dari jeratan hukum yang membelenggunya.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku pencurian kendaraan roda dua di Cileungsi, Kabupaten Bogor dinyatakan bebas usai mendapat restoratif justice di Kejari Kabupaten Bogor, Kamis (15/8/2024). (Muamarrudin Irfani). 

Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Subur (38) itu dinyatakan bebas setelah perkaranya diselesaikan secara restoratif justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, perkara tersebut sudah melalui penyidikan oleh pihak kepolisian dan telah dilimpahkan ke pihaknya.

Pada tahapan di kejakaan, sambungnya, terjadi upaya perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku atas aksi pencurian yang terjadi pada 20 Juni 2024 lalu.

"Alhamdulillah saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung sembilan bulan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh Subur pun bukan dikarenakan pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor).

Akan tetapi, Subur melakukan pencurian tersebut karena ingin meringankan beban biaya persalinan istrinya yang sebentar lagi akan melahirkan.

Terlebih, kata dia, pencurian yang dilakukan oleh pelaku juga direnakan adanya kesempatan dalam memanfaatkan kelalaian dari korbannya.

"Terdorongnya juga tersangka melakukan pencurian ini sebenarnya itu semua karena tidak disengaja jadi beliau lagi mencari pekerjaan di seputaran Kabupaten Bogor ini tiba-tiba di saat itu dia melihat ada motor terparkir dan ada kuncinya, sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian," ungkapnya.

Selain itu, yang mendorong pihak kejaksaan dalam memberikan fasilitas restoratif justice juga dikarenakan latar belakang pelaku yang bersih dari catatan kriminal sebelumnya.

Subur juga dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya sehingga menjadi pertimbangan dalam penyelesaian dalam perkara ini.

"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada disana bahwa memang beliau orang yang baik, sehingga kita menganggap, karena dibantu juga saksi korban ingin perkara ini tidak dilanjutkan dan memaafkan perbuatan dari tersangka," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved