Kisah Haru Pria di Bogor Lolos dari Ancaman Bui, Hirup Udara Segar Berkat Restoratif Juctice
Subur tak kuasa menahan air mata bahagianya saat dibebaskan dari jeratan hukum yang membelenggunya.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Subur (38) itu dinyatakan bebas setelah perkaranya diselesaikan secara restoratif justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, perkara tersebut sudah melalui penyidikan oleh pihak kepolisian dan telah dilimpahkan ke pihaknya.
Pada tahapan di kejakaan, sambungnya, terjadi upaya perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku atas aksi pencurian yang terjadi pada 20 Juni 2024 lalu.
"Alhamdulillah saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung sembilan bulan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh Subur pun bukan dikarenakan pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor).
Akan tetapi, Subur melakukan pencurian tersebut karena ingin meringankan beban biaya persalinan istrinya yang sebentar lagi akan melahirkan.
Terlebih, kata dia, pencurian yang dilakukan oleh pelaku juga direnakan adanya kesempatan dalam memanfaatkan kelalaian dari korbannya.
"Terdorongnya juga tersangka melakukan pencurian ini sebenarnya itu semua karena tidak disengaja jadi beliau lagi mencari pekerjaan di seputaran Kabupaten Bogor ini tiba-tiba di saat itu dia melihat ada motor terparkir dan ada kuncinya, sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian," ungkapnya.
Selain itu, yang mendorong pihak kejaksaan dalam memberikan fasilitas restoratif justice juga dikarenakan latar belakang pelaku yang bersih dari catatan kriminal sebelumnya.
Subur juga dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya sehingga menjadi pertimbangan dalam penyelesaian dalam perkara ini.
"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada disana bahwa memang beliau orang yang baik, sehingga kita menganggap, karena dibantu juga saksi korban ingin perkara ini tidak dilanjutkan dan memaafkan perbuatan dari tersangka," jelasnya.
air mata
jeratan hukum
pencurian
Restoratif justice
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor
sujud syukur
Desa Cileungsi Kidul
Kecamatan Cileungsi
Irwanuddin Tadjuddin
Prediksi Cuaca Bogor Kamis 18 September 2025: Hujan Guyur Kota Kabupaten, Awas Petir Dor Dar Gelap |
![]() |
---|
Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan, Bupati Bogor Hadiri IIGCE 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Nyaris Sebabkan Kecelakaan, Pria di Cibinong Bogor Diamuk Massa Karena Membabi Buta |
![]() |
---|
Geger Mayat di Curug Seribu Kabupaten Bogor, Terjepit Kayu Besar dalam Air |
![]() |
---|
Heboh Desa Sukawangi Bogor Jadi Jaminan Hutang ke Bank, Kades Budiyanto Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.