Korupsi Emas 109 Ton, 3 Direktur PT Antam Diperiksa Kejaksaan Agung
ada dua saksi lain dari PT Antam yang juga diperiksa pada hari yang sama oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Tayang:
Editor:
Damanhuri
"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
| Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Eks Koruptor, Akan Ada Tersangka Baru? |
|
|---|
| Suami Fadia Arafiq Diperiksa KPK Usai Sang Istri Ditangkap, Terungkap Alasannya |
|
|---|
| Profil Suratno, Ketua DPRD Magetan yang Menangis Saat Ditetapkan Tersangka, Hartanya Fantastis |
|
|---|
| Kembalikan Uang Rp 8,4 M di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Bassalamah: Kami Korban |
|
|---|
| Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Terseret Kasus Korupsi dan TPPU Rp 1,3 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pt-antam-pongkor_20151024_110913.jpg)