Korupsi Emas 109 Ton, 3 Direktur PT Antam Diperiksa Kejaksaan Agung

ada dua saksi lain dari PT Antam yang juga diperiksa pada hari yang sama oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Tayang:
Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
PT Antam Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. 

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved