Keluar dari Penjara, Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida : Bisa Bertemu Kembali Keluarga dan Teman

Jessica juga berterimakasih kepada para pendukungnya yang menyempatkan diri hadir setelah pembebasan bersyaratnya.

Editor: Damanhuri
tangkapan layar Liputan 6
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersyukur bisa menghirup udara bebas.

Jessica yang terjerat kasus kopi sianida ini mendapatkan pembebasan bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).

Dirinya mengaku bersyukur bisa bertemu lagi dengan keluarga.

 "Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," kata Jessica dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: FOTO-FOTO Jessica Terpidana Kopi Sianida Bebas Dari Penjara, Senyumannya Isyaratkan Makna

Dalam kesempatan itu, Jessica menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa masyarakat terhadapnya selama ini.

Jessica juga berterimakasih kepada para pendukungnya yang menyempatkan diri hadir setelah pembebasan bersyaratnya.

"Terima kasih untuk dukungannya, doa, support, dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan," ucap Jessica.

"Pendukung-pendukung saya terima kasih banyak yang telah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat dan baik-baik saja," tambah Jessica.

Seperti diketahui, Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Sebelumnya, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis bersalah akibat atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved