Kasus Vina Cirebon
Pengacara Rudiana Tak Kapok Dikepung 2 Saksi di Kasus Vina, Tuduh Teman Eky Ngarang Soal Mabuk
Pengacara Rudiana Tak Gentar Dikepung 2 Saksi di Kasus Vina, Tuduh Teman Eky Ngarang Soal Mabuk
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Teman tongkrongan menyatakan bahwa Eky merupakan pecandu narkoba sebelum tewas dalam kasus Vina Cirebon.
Setidaknya ada dua orang yang menyatakan Eky mengosumsi obat terlarang sebelum tewas dalam kasus Vina Cirebon.
Bahkan sahabatnya, Fransiskus Marbun menyebut bahwa Eky memang seorang pecandu narkoba.
Termasuk saat hari kejadian kasus Vina Cirebon Sabtu 27 Agustus 2016, ternyata Eky dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
"Yang saya tahu dari penjaga warung Eky sempat minta dianter beli minuman. Karena tukang warung tahu tempatnya jadi dianterin," kata Fransiskus Marbun saat diwawancara di TvOne.
Fransiskus Marbun bahkan menyebut bahwa Eky sering kali minum obat terlarang.
"Sering, malah justru kebanyakan posisi udah make ketemu sama saya. Sesering itu, sepecandu itu," kata Fransiskus Marbun.
Bahkan dalam kondisi mabuk pun, kata Frans, Eky sering mengendarai motornya.
"Kalau nyetir belagu itu di depan teman-temannya. Kalau orang Cirebon bilang ngegitik, selalu di depan temannya doang kalau sendirian buat apa coba dia bikin kayak gitu," kata Fransiskus Marbun.
Walau begitu kata Frans, Eky selalu berhasil sampai rumah dengan selamat meski berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol dan obat terlarang.
"Sepengalaman saya jadi temannya, semabuk-mabuknya dia dia pasti bisa pulang sampai rumah, aman-aman aja gak pernah jatuh dan segala macam," kata Fransiskus Marbun.
Arta Anoraga Japang bercerita sebelum kasus Vina Cirebon, dia bersama Eky.
Arta mengatakan Eky bahkan sempat membeli obat terlarang.
"Kata YS sebelum cari baut ke Aryakiban beli obat-obatan terlarang, Zenith," katanya.
Di hari yang sama, Arta bersama Eky kembali obat-obatan terlarang.
Bahkan Arta juga mengaku diberi dua butir obat terlarang oleh Eky.
"Setelah azan magrib saya sama almarhum berangkat ke luar ke area Kiban untuk beli obat-obatan terlarang lagi, terus saya di situ dikasih dua biji," kata Arta Anoraga Japang.
Meski sudah ada dua orang yang bersaksi, namun pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni tetap menyangkal.
Pitra Romadoni mengatakan jika memang Eky mengonsumsi alkohol dan obat terlarang akan ditemukan saat otopsi.
"Di dalam hasil otopsi tidak ditemukan adanya minuman keras dan obat-obat yang disampaikan temannya itu," kata Pitra Romadoni.
Pitra Romadoni bahkan menuduh kesaksian Fransiskus Marbun dan Arta Anoraga Japang adalah sebuah karangan.
"Saya kira itu adalah karang-karangan dia aja. Kalau seumpanya ada dia minum minuman keras dan obat tentu akan ditemukan waktu otopsi yang hasil ekskumasi 6 september itu," katanya.
Pengacara Iptu Rudiana ini bahkan menuduh Fransiskus Marbun dan Arta merupakan saksi bayaran.
"Saya curiga mereka ini diciptakan oleh ada oknum yang tidak bertanggungjawab. Seumpanya tuduhan itu seperti yang disampaikan si Frans ini tentu setelah dilakukan otopsi itu ditemukan itu. Gak ada, sudah diotopsi," kata Pitra Romadoni.
Pitra pengacara Iptu Rudiana mengatakan mestinya jika memang jujur, Frans dan Arta melapor ke penyidik kasus Vina Cirebon.
"Seharusnya ke penyidik bukan koar-koar yang menyesatkan publik," kata Pitra Romadoni.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Pitra Romadoni
Iptu Rudiana
Fransiskus Marbun
Arta Anoraga Japang
kasus Vina
Cirebon
alkohol
obat terlarang
mabuk
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.